Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 17.06 WIB

Fraksi PAN DPR Ajukan Penghentian Gaji dan Fasilitas Eko Patrio dan Uya Kuya

 

Eko Patrio (kiri) didampingi Pasha Ungu, menyampaikan permohonan maaf karena dinggap tidak peka dengan kondisi rakyat. (Instagram Eko Patrio)

JawaPos.com-Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Fraksi PAN telah mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak melekat pada jabatan, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas, melalui Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Putri Zulkifli Hasan, menyampaikan langkah tersebut berlaku bagi dua anggota DPR RI Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, serta Satria Utama alias Uya Kuya, yang saat ini tengah berstatus nonaktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku," ucap Putri kepada wartawan, Rabu (3/9).

Fraksi PAN menekankan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah DPR RI. Sekaligus memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.

Putri juga memastikan, Fraksi PAN mendukung seluruh proses dilakukan secara adil, transparan, dan melalui mekanisme resmi yang berlaku.

"Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Uya Kuya meminta maaf usai tingkahnya berjoget menyakiti hati rakyat dan memicu demonstrasi. (Tangkapan layar Instagram Uya Kuya)

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dari keanggotaan DPR RI Fraksi PAN. Keputusan ini berlaku mulai Senin, 1 September 2025.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan di internal partai. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen PAN untuk menjaga kehormatan, disiplin, serta integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN.

"DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo dan Saudaraku Surya Utama sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," ujar Viva Yoga dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8).

Viva Yoga menjelaskan, PAN yang lahir dari rahim reformasi tetap berpegang teguh pada nilai-nilai reformasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Menurutnya, partai memiliki kewajiban untuk memastikan agar seluruh kader di legislatif mampu menjadi teladan yang menjunjung tinggi nilai reformasi.

"PAN berkomitmen untuk terus mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat untuk menjadi kebijakan dan program-program pemerintah, agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan dapat bermanfaat langsung bagi rakyat," tegasnya.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore