Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Juli 2025 | 15.59 WIB

DPR Khawatir Kesepakatan Tarif 0 Persen Produk AS Ancam Hasil Industri Dalam Negeri

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Istimewa) - Image

Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Istimewa)

JawaPos.com - Penurunan tarif impor dagang Amerika Serikat (AS) dari 32 persen menjadi 19 persen, memberikan syarat produk-produk AS masuk ke wilayah Indonesia dengan bebas tarif alias 0 persen. Hal ini dikhawatirkan dapat mengancam produk-produk lokal Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi ancaman dari kesepakatan perdagangan terbaru antara Indonesia dan AS. Khususnya, ia menyoroti pemberlakuan tarif 0 persen untuk produk impor asal AS yang masuk ke Indonesia.

Alex menilai, kebijakan ini berisiko membanjiri pasar dalam negeri dengan produk pertanian dan peternakan asal AS yang dijual jauh lebih murah dari harga lokal.

"Apapun bentuk kerja sama ekonomi yang dibangun, jangan sampai Indonesia kembali menjadi pasar pasif dan hanya menikmati limpahan barang murah dari luar negeri dengan mengorbankan petani dan peternaknya sendiri,” kata Alex Indra kepada wartawan, Senin (21/7).

Kesepakatan perdagangan ini, sebagaimana disampaikan oleh Presiden AS Donald Trump, mencakup tarif impor sebesar 19 persen atas produk Indonesia, sementara produk ekspor AS ke Indonesia justru dibebaskan dari tarif alias 0 persen.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan masuknya produk unggas, kedelai, jagung, dan daging sapi secara besar-besaran yang bisa mengganggu pelaku usaha lokal.

Alex menyebut, kebijakan tersebut sangat bertentangan dengan agenda kedaulatan dan ketahanan pangan nasional. Ia menilai bahwa langkah membuka kran impor tanpa mekanisme perlindungan domestik justru menunjukkan subordinasi terhadap kepentingan asing.

“Jika ayam beku dari AS dijual jauh di bawah harga pokok produksi peternak lokal, bagaimana rakyat kecil bisa bertahan?” ujarnya. 

Karena itu, Alex mendesak Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan segera melakukan kajian menyeluruh terhadap dampak kebijakan tersebut. Ia juga meminta pemerintah menyiapkan mekanisme pengamanan pasar domestik, seperti penerapan safeguard, pembatasan kuota impor, serta perlindungan harga dasar.

“Pemerintah harus transparan menyampaikan dasar perhitungan dan proyeksi dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut terhadap ketahanan pangan, daya beli masyarakat, dan keberlangsungan usaha mikro-kecil di sektor agrikultur,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore