
Ilustrasi Gedung DPR. Ahli Hidrologi menilai RUU SDA butuh sejumlah perbaikan dan penjelasan lebih rinci.
JawaPos.com - Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mendorong DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU ini diketahui telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan.
Henry menilai, KUHAP yang berlaku saat ini, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 sudah terlalu termakan waktu. Perlu pembaharuan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman.
UU Nomor 8 Tahun 1981 adalah Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Menurutnya, sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.
“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Senin (7/7).
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia menilai, RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting, seperti penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum; perluasan kewenangan praperadilan termasuk atas penyitaan dan penggeledahan; pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal; pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan; dan akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara-perkara tertentu.
RUU KUHAP juga diharapkan bisa menjawab fenomena No Viral, No Justice. “Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
