
Ilustrasi Gedung DPR. Ahli Hidrologi menilai RUU SDA butuh sejumlah perbaikan dan penjelasan lebih rinci.
JawaPos.com - Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar Henry Indraguna mendorong DPR RI dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). RUU ini diketahui telah bertahun-tahun masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun tak kunjung disahkan.
Henry menilai, KUHAP yang berlaku saat ini, yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 sudah terlalu termakan waktu. Perlu pembaharuan untuk menyesuaikan dengan perubahan zaman.
UU Nomor 8 Tahun 1981 adalah Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang ini mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana di Indonesia, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan.
Menurutnya, sistem hukum acara pidana Indonesia masih kental dengan model represif warisan kolonial dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip due process of law, serta perlindungan hak asasi manusia.
“RUU KUHAP adalah instrumen penting untuk mencegah penyiksaan, kriminalisasi, dan praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Kita tidak bisa lagi menunda reformasi keadilan. Jika negara ingin beradab, maka hukum acara pidananya pun harus beradab,” kata Henry dalam keterangan tertulis, Senin (7/7).
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia menilai, RUU KUHAP mengandung sejumlah terobosan penting, seperti penguatan hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum; perluasan kewenangan praperadilan termasuk atas penyitaan dan penggeledahan; pengakuan alat bukti digital dan elektronik secara formal; pengawasan proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan; dan akomodasi prinsip restorative justice dalam perkara-perkara tertentu.
RUU KUHAP juga diharapkan bisa menjawab fenomena No Viral, No Justice. “Keadilan tidak boleh bergantung pada media sosial. Keadilan adalah hak setiap warga negara. RUU KUHAP adalah fondasi agar aparat hukum bekerja dengan prinsip objektif dan berkeadilan, bukan berdasarkan tekanan publik atau kekuasaan,” imbuhnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi profesi, untuk bersama-sama mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian dari reformasi hukum nasional.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
