
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dalam acara pembekalan calon legislatif terpilih PSI di Jakarta, Jumat (27/4/2024).
JawaPos.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir usia 30 tahun dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada panen kritik. Putusan itu dinilai sebagai akal-akalan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, pola gugatan itu sama dengan yang dilakukan untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Yakni, dengan mengutak-atik celah hukum. Dalam kasus PKPU, wanita yang akrab disapa Ninis itu menilai MA sangat memaksakan tafsir yang keliru.
Dia menegaskan, Pasal 1 angka 18 dan angka 19 PKPU 1/2020 sudah terang mendefinisikan sejak kapan terjadinya perubahan status dari ”bakal calon kepala daerah” menjadi ”calon kepala daerah”. Yakni, saat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon.
Karena itu, syarat usia 30 tahun dimaknai sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan status calon kepala daerah. Perludem juga menilai MA telah keliru menafsirkan syarat calon kepala daerah yang sudah diatur jelas dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.
”Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin.
Terlebih, UU Pilkada juga tidak mengenal persyaratan pelantikan bagi calon terpilih setelah penetapan hasil oleh KPU. Sebab, status calon terpilih hanya didapatkan oleh calon yang mendapatkan suara terbanyak setelah pemungutan suara dan sudah ditetapkan KPU menjadi calon terpilih.
Atas dasar penjelasan itu, Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti putusan tersebut. ”Perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan ketentuan UU Pilkada,” imbuhnya.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari juga menilai banyak kejanggalan dalam putusan MA. Di antaranya, kesesuaian antara PKPU dan UU di atasnya.
”Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dengan terang benderang menjabarkan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur,” kata dia kemarin.
Batas minimal usia cagub dan cawagub dalam UU tersebut adalah 30 tahun.
Feri menyatakan bahwa PKPU sudah sesuai dengan UU. ”Lalu, pertanyaannya atas dasar apa PKPU itu dibatalkan kalau tidak berdasar undang-undang,” ujarnya.
Menurut dia, putusan itu tidak beda jauh dengan putusan MK menjelang pelaksanaan pilpres. Dia menduga ada pihak yang diuntungkan atas putusan itu. Meski tidak menyebut, dia ikut mendengar desas-desus yang beredar.
Yakni, Kaesang Pangarep yang saat ini masih berusia 29 tahun akan genap berumur 30 tahun pada 25 Desember 2024. ”Desas-desusnya adalah Kaesang yang belum berusia 30 tahun dan perlu mendapatkan kesempatan untuk maju dalam kontestasi pilkada di kemudian hari,” tutur Feri.
Jika benar demikian, dia menyatakan bahwa hal itu akan menjadi problematika serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Feri, aturan soal praktik bernegara tidak boleh hanya didasarkan pada kesukaan seseorang terhadap sesuatu. ”Tidak mungkin sebuah peraturan diubah sedemikian rupa sekadar untuk membuka pintu bagi kepentingan orang-orang lain,” kata dia.
Karena itu, Feri menyebutkan, putusan MA lahir bukan karena ketidakpahaman para hakim agung yang menyidangkan perkara tersebut. Menurut dia, putusan itu adalah kesengajaan. ”Dalam rangka mengulang kisah romantis kemarin, anak raja dapat melabrak ketentuan undang-undang,” ucapnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
