Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Mei 2024 | 16.55 WIB

Cara Kerja Bikin Gaduh Publik, KPU Dapat Kritik dari Perludem

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia dan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (tengah). - Image

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia dan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (tengah).

JawaPos.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan, dibatalkannya rencana yang disusun KPU menjadi bukti bahwa ada tindakan yang bermasalah.

”Tidak sejalan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus akuntabel, profesional, tertib, dan berkepastian hukum,” katanya.

Apalagi, pernyataan ketua KPU yang belum menjadi sikap resmi lembaga telah mengakibatkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Bagi dia, tindakan itu masuk kategori melanggar kode etik. ”Mestinya KPU tidak melakukan tindakan yang memicu kontroversi, spekulasi, dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, kemarin DPR mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Dalam kesempatan tersebut, mayoritas anggota sepakat diperlukannya revisi Undang-Undang Pemilu. Berbagai persoalan disoroti. Mulai kecurangan, kelemahan sistem pemilu, hingga persoalan teknis coblosan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengusulkan pelaksanaan pemilu serentak dievaluasi. Dia menginginkan pada 2029 pilpres tidak digabungkan dengan pileg. Usulan itu bukan tanpa alasan. Selain meringankan secara teknis, pemisahan baik untuk meningkatkan kualitas pileg.

”Biar pilegnya nggak tertutup sama pilpres,” ujarnya. Jika pilpres dan pileg dipisahkan, publik akan punya ruang untuk menilai partai. Misalnya, menggelar debat antarcaleg atau debat antarpartai.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Ongku Hasibuan menyoroti integritas penyelenggara. Di berbagai daerah, dia menemukan indikasi keberpihakan. Ke depan, Ongku mengusulkan KPU dan Bawaslu berasal dari perwakilan partai politik agar saling mengawasi. ”Karena independen itu cerita kosong. Pelaksanaan di lapangan, dia juga ada kaitan-kaitan dengan organisasi tertentu yang terafiliasi,” ungkapnya. (far/c14/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore