
Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini (Kiri) saat menjadi narasumber talkshow. (Tangkapan Layar Talkshow Bawaslu RI di Youtube)
JawaPos.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menolak keras wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menilai, argumen efektivitas dan efisiensi yang dikemukakan elite politik tidak berdasar dan justru berpotensi menggerus hak konstitusional rakyat.
Menurut Titi, alasan Pilkada dipilih DPRD demi efektivitas, efisiensi, serta agar kepala daerah bekerja baik dan bebas korupsi adalah logika yang keliru. Ia menegaskan, di luar soal hak demokrasi rakyat, pemerintah sesungguhnya memiliki banyak pilihan lain jika benar-benar ingin efisiensi.
“Padahal terlepas dulu bahwa ini soal hak demokrasi rakyat, kalau mau efektif dan efisien ada banyak cara lain yang bisa dilakukan,” kata Titi dalam cuitan pada media sosial X, Rabu (31/12).
Salah satu langkah konkret yang disinggungnya adalah perampingan struktur pemerintahan pusat. Sebab, rezim pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sangat gemuk dalam struktur kementerian dan lembaga.
“Misal Pemerintah bisa pangkas jumlah kementerian yang saat ini obesitas beserta segala personel ikutannya,” ujar Titi.
Menurutnya, biaya mempertahankan kabinet gemuk justru jauh lebih besar dibandingkan anggaran Pilkada yang hanya digelar dalam lima tahun sekali.
“Mereka jelas selama lima tahun biayanya pasti lebih besar daripada biaya untuk pilkada yang demi hak konstitusional rakyat itu,” tegasnya.
Titi juga membantah anggapan bahwa Pilkada langsung menjadi sumber utama buruknya kinerja dan maraknya korupsi kepala daerah. Ia menilai persoalan tersebut berkaitan langsung dengan peran partai politik dan penegakan hukum.
“Soal kinerja dan korupsi kepala daerah, itu kan berkaitan langsung dengan fungsi parpol dalam mengawal kinerja dan integritas para kader dan politisinya yang ada dalam jabatan-jabatan publik tersebut,” tuturnya.
Ia mempertanyakan mengapa hak pilih rakyat justru dijadikan kambing hitam atas persoalan ongkos politik mahal. “Kok bisa disalahkan hanya pada hak pilih rakyat, serta klaim sebagai ekses dari ongkos politik mahal yang dikeluarkan oleh politisi?” urai Titi.
Lebih jauh, Titi menyoroti klaim mahalnya ongkos politik yang tidak pernah transparan. “Padahal ongkos politik mahal yang diklaim itu, faktanya tidak pernah muncul di laporan dana kampanye, alias HANTU,” ujarnya.
Menurut Titi, akar persoalan sesungguhnya bukan pada mekanisme Pilkada langsung. Ia menilai persoalan utama terletak pada tata kelola yang sengaja dibiarkan bermasalah.
“Tapi pada kegagalan tata kelola yang memang disengaja/didesain untuk tidak efektif, tidak efisien, dan tidak bersih,” cetus Titi.
Titi menekankan, solusi yang seharusnya ditempuh adalah pembenahan partai politik, transparansi dana kampanye, independensi penyelenggara pemilu, serta penegakan hukum yang tegas.
“Problem hulunya ada di parpol dan penegakan hukum, solusinya ya dengan benahi itu. Bukan dengan jalan otoriter mematikan hak rakyat,” imbuhnya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Diunggulkan!
Profil Jafar Hidayatullah dan Adnan Maulana: Diduga Match Fixing, Dicoret PBSI dari Kejuaraan Dunia
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Maung Bandung Favorit Juara
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Bertahun-Tahun Mogok Kerja, Tim 10 Pekerja Freeport Serahkan Tuntutan ke Said Iqbal
Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Dicoret dari Kejuaraan Dunia, PBSI Buka Suara Soal Dugaan Match Fixing
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Pembuktian Sihir John Herdman!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
