
Hakim Ketua MK Suhartoyo (tengah) bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan), dan M Guntur Hamzah saat memimpin sidang uji Pengujian Formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
JawaPos.com - Hakim konstitusi Arief Hidayat menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur negara di bawahnya tidak bersifat netral dalam menghadapai Pemilu 2024. Menurut Arief, Jokowi dinilai menyuburkan politik dinasti yang berpotensi mengancam demokrasi Indonesia.
Hal itu disampaikan Arief yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam menyikapi putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski secara keseluruhan, MK menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin.
"Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral, bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan," kata Arief saat menyampaikan dissenting opinion di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Arief menekankan, seharusnya dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024, MK tidak hanya terpacu melalui pendekatan formal. Melainkan, perlu norma hukum yg progresif, solitif dan subtantif tatkala melihat adanya pelanggaraan asas pemilu yang jujur dan adil.
Bahkan, Arief memandang seharusnya gugatan Anies-Muhaimin dapat dikabulkan. Karena dinilai dalil-dalil yang dimohonkannya terbukti. Karena itu, Arief meminta seharusnya MK dapat meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," tegas Arief.
Selain Arief Hidayat, dua hakim konstitusi lainnya juga menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
