10 orang tersangka yang terjaring OTT KPK pada kasus pembangunan jalur kereta api, Jakarta, Kamis (13/4/2023).
JawaPos.com - Pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Dr Ismail Rumadan mengkritik pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menganggap operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkadang tidak mengantongi bukti cukup.
Menurutnya, narasi Mahfud MD yang saat ini menjadi Cawapres dari pasangan Ganjar Pranowo itu justru melemahkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD seharusnya menyampaikan pernyataan yang ikut mendorong upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK,” ujar Ismail di Jakarta, Sabtu (9/12).
Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) menegaskan, jika ada langkah penegak hukum yang salah atau keliru dari KPK, maka tugas Mahfud MD harus memberikan teguran yang bersifat koordinasi secara resmi. Mahfud MD bisa menyampaikan bahwa ada yang tidak sesuai dengan langkah KPK dalam proses penegakan hukum.
“Ini (teguran) yang seharusnya dilakukan, bukan membuat penyataan di depan publik layaknya seperti pengamat hukum,” tandasnya.
Ismail menilai dengan pernyataan dan narasi Mahfud MD yang seakan melemahkan tugas KPK maka secara tidak langsung Mahfud MD justru mengendorkan semangat penegakan hukum di KPK. Apalagi posisi KPK saat ini sangat lemah dengan adanya UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
“Saat ini internal KPK banyak diterpa masalah hukum yang melibatkan pimpinan KPK. Jangan sampai pada akhirnya KPK malah dibubarkan karena dianggap tidak profesional lagi dalam penegakan hukum korupsi,” paparnya.
Protes terhadap pernyataan Mahfud MD juga disampaikan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute.
Ketua IM57+ Institute Mochammad Praswad Nugraha mengungkapkan, pernyataan Mahfud MD bukanlah hal yang mengherankan. Praswad menyinggung posisi Mahfud dalam proses revisi dan pelemahan KPK pada tahun 2019.
"Narasi yang disampaikan (Mahfud) tidak berbeda dengan berbagai pihak yang menginisiasi dan mendukung revisi UU KPK," kata Praswad dalam keterangannya pada Sabtu (9/12/2023).
Atas pernyataan itu, Praswad pertanyaan komitmen Mahfud dalam inisiatif penguatan KPK. Padahal Mahfud menggelorakan semangat anti korupsi dalam kampanye dan rekam kerjanya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022