Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Johnny G Plate langsung ditahan.
JawaPos.com - Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, sekaligus Doktor Ahli Hukum, Ikhsan Abdullah mempertanyakan maksud dari uji materi kewenangan Kejaksaan Agung dalam menindak kasus-kasus korupsi.
Menurutnya dengan adanya tiga lembaga penindak korupsi saja, kejahatan korupsi di Indonesia masih seperti air bah, bagaimana nasibnya jika kewenangan kejaksaan harus dilucuti juga.
Menurut Ikhsan pengajuan JR sama saja dengan melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Padahal dengan adanya kepolisian dan kejaksaan, ditambah dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah untuk memperkuat kejaksaan dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Indonesia.
“KPK sejak awal dibentuk untuk memperkuat Kejaksaan dalam memberantas Korupsi, bukan untuk melucuti Kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak Pidana Korupsi yang sekarang sudah seperti air bah,” kata Ikhsan kepada wartawan, Jumat (9/6).
Ikhsan lalu menjelaskan bahwa dalam criminal justice system, kewenangan penanganan perkara pidana itu ada pada kepolisian dan kejaksaan, termasuk didalamnya penanganan tindak pidana korupsi.
Kewenangan tersebut diberikan negara yang merupakan atribusi kejaksaan sebagai requisitoir atau penuntut umum mewakili negara terhadap tindak pidana yang termasuk kejahatan Korupsi.
“Dibentuknya KPK sebenarnya merupakan komisi saja untuk memperkuat kejaksaan dalam upaya memberantas kejahatan korupsi sehingga diharapkan Kejahatan yang merupakan ekstra ordinary crime tersebut menurun, baik dari angka maupun modus dan kualitasnya. Jadi bukan berarti kewenangan kejaksaan malah diamputasi atau dihilangkan untuk menangani tindak pidana korupsi,” ungkap Ikhsan.
Sebagaimana bunyi UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 bahwa kewenangan Kejaksaan Agung tetap melekat termasuk menangani tindak pidana korupsi.
“Yang harus diingatkan oleh masyarakat adalah jangan sampai Kejaksaan dipergunakan sebagai alat kekuasaan penguasa untuk membungkam orang atau kelompok yang secara politik berseberangan dengan Kekuasaan,” ujar Ikhsan.
“Kejaksaan adalah alat atau instrumen negara dalam penegakan hukum dan sama sekali bukan alat kekuasaan,” tambahnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
