
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil alih ruang profesi kesehatan. Peran negara, menurutnya, adalah memastikan kepastian hukum agar profesi dapat bekerja secara akuntabel dan melayani publik dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat membuka Silaturahmi Nasional bertema Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh MDP Watch bekerja sama dengan Universitas Yarsi Jakarta.
Forum tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Diskusi tersebut juga membahas implikasi dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata kelola profesi kesehatan.
“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik pengaturan profesi kesehatan pasca terbitnya dua putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi masalah dalam desain delegasi pengaturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Delegasi yang seharusnya bersifat teknis dinilai dapat membuka ruang intervensi yang berpotensi mengganggu independensi akademik.
Ia menjelaskan bahwa kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting bagi masa depan pendidikan kedokteran dan tata kelola profesi kesehatan. Setidaknya terdapat tiga bidang utama yang menjadi perhatian Mahkamah.
Pertama adalah mengenai posisi kolegium dalam sistem profesi kedokteran. Mahkamah menilai bahwa penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kolegium seharusnya berdiri sebagai scientific body yang menjaga standar ilmu dan kompetensi, serta bebas dari tarik-menarik kepentingan administratif maupun kepentingan kelembagaan," ujarnya.
Bidang kedua yang menjadi perhatian Mahkamah adalah persoalan etika dan disiplin profesi. Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan etika dan disiplin merupakan wilayah komunitas profesi, bukan eksekutif.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
