
Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Istimewa)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara tidak boleh mengambil alih ruang profesi kesehatan. Peran negara, menurutnya, adalah memastikan kepastian hukum agar profesi dapat bekerja secara akuntabel dan melayani publik dengan baik.
Hal tersebut disampaikan Yusril saat membuka Silaturahmi Nasional bertema Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh MDP Watch bekerja sama dengan Universitas Yarsi Jakarta.
Forum tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Diskusi tersebut juga membahas implikasi dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait tata kelola profesi kesehatan.
“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut muncul di tengah polemik pengaturan profesi kesehatan pasca terbitnya dua putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024.
Menurut Yusril, Mahkamah Konstitusi melihat adanya potensi masalah dalam desain delegasi pengaturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Delegasi yang seharusnya bersifat teknis dinilai dapat membuka ruang intervensi yang berpotensi mengganggu independensi akademik.
Ia menjelaskan bahwa kedua putusan tersebut memberikan koreksi penting bagi masa depan pendidikan kedokteran dan tata kelola profesi kesehatan. Setidaknya terdapat tiga bidang utama yang menjadi perhatian Mahkamah.
Pertama adalah mengenai posisi kolegium dalam sistem profesi kedokteran. Mahkamah menilai bahwa penempatan kolegium sebagai alat kelengkapan konsil berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Kolegium seharusnya berdiri sebagai scientific body yang menjaga standar ilmu dan kompetensi, serta bebas dari tarik-menarik kepentingan administratif maupun kepentingan kelembagaan," ujarnya.
Bidang kedua yang menjadi perhatian Mahkamah adalah persoalan etika dan disiplin profesi. Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan etika dan disiplin merupakan wilayah komunitas profesi, bukan eksekutif.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
