Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Januari 2022 | 18.27 WIB

PKB Minta Polisi Tindak Tegas Ferdinand Hutahaean Karena Hina Agama

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean (Igman Ibrahim/JawaPos.com) - Image

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean (Igman Ibrahim/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jubir Timses Prabowo- Sandi 2019 yang juga pernah mampir sebagai kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama cuitan di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan pihaknya berharap polisi bisa bertindak tegas dan memproses kasus Ferdinand Hutahaean sampai tuntas.

"Dengan adanya pihak yang melaporkan cuitan Ferdinand ke Polisi, saya berharap polisi bertindak tegas dengan memproses kasus ini sampai tuntas. Seluruh warga negara berkedudukan yang sama di depan hukum. Tak peduli ia berasal dari kelompok mayoritas atau minoritas. Tidak boleh ada diktator mayoritas dan juga tidak boleh ada tirani minoritas," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (7/1).

Ketua PP Gerakan Pemuda Ansor menambahkan, dalam sistem demokrasi, jika hukum dijalankan dengan diskriminatif, maka ia akan menjadi sumber perpecahan dan konflik sosial.

Karena itu dia mengajak masyarakat harus memiliki kesadaran untuk tidak membiarkan adanya perpecahan dan konflik sosial. Dia meminta masyarakat untuk bersatu dalam keberbedaan.

"Karena itu, siapapun yang terbukti melanggar norma-norma hukum, maka aparat penegak hukum harus memprosesnya dengan seadil-adilnya," katanya.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, masalah keyakinan agama, apalagi menyangkut masalah ketuhanan, merupakan urusan personal setiap warga negara Indonesia yang dijamin dan dilindungi konstitusi. Bahkan dijadikan sila pertama dasar negara Indonesia, Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, negara Indonesia mengakui dan melindungi hak setiap warga negara untuk memiliki keyakinan keagamaan dan ketuhanan.

"Maka, siapapun tidak boleh membawa-bawa masalah keyakinan asasi itu ke ranah diskursus publik, karena pasti akan menyebabkan ketersinggungan sesama warga negara yang berbeda keyakinan," ungkapnya.

Karena itu, Luqman berharap kasus cuitan Ferdinand ini menjadi pelajaran berharga bagi semua sebagai warga negara. Jangan ada lagi yang bermain-main dengan agama apalagi menyangkut Allah untuk kepentingan dan tujuan apapun.

"Ingat, ketersinggungan dalam keyakinan agama dan apalagi menyangkut eksistensi Allah terbukti telah memicu banyak permusuhan dan peperangan panjang dalam sejarah peradaban manusia," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama resmi melaporkan Ferdinand ke Bareskrim Polri terkait cuitannya di Twitter pribadinya soal 'Allahmu lemah harus dibela'.

Ferdinand dilaporkan terkait penyebaran informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA dan pemberitaan bohong atau hoaks yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Laporan terhadap Ferdinand diterima Bareskrim Polri pada 5 Januari dan terdaftar dengan nomor LP/B/007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Pada laporan tersebut, Ferdinand dikenakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang (UU) 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, uu 11 tahun 2008 tentang ITE, dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Diketahui, ramai tagar #TangkapFerdinand di media sosial terutama Twitter. Netizen banyak yang melontarkan kemarahannya gegara cuitan yang menyinggung kepercayaan orang lain tersebut.

Dalam akun Twitternya @FerdinandHaean3, dia sempat mencuit soal 'Allahmu ternyata lemah'. Cuitan itu dibuat Selasa (4/1). Namun cuitan itu kini sudah dihapus.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah, harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," bunyi cuitan Ferdinand.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore