Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 17.55 WIB

Syarat Masuk Mal Pakai Antigen, DPR: Jangan Memberatkan Masyarakat

Pengunjung saat melakukan scan QR code untuk mengakses kartu vaksin sebelum memasukin pusat perbelanjaan Mall Central Park, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pengelola Mall mewajibkan para pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk syarat  masuk pu - Image

Pengunjung saat melakukan scan QR code untuk mengakses kartu vaksin sebelum memasukin pusat perbelanjaan Mall Central Park, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pengelola Mall mewajibkan para pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk syarat masuk pu

JawaPos.com - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal di empat daerah. Syarat untuk bisa masuk mal adalah pengunjung yang diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin dan melakukan swab antigen.

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyampaikan penolakannya terhadap kebijakan wajib antigen untuk masuk mal. Sehingga, dia meminta kebijakan tersebut perlu ditunjau ulang.

'Itu harus dikaji ulang sebab tidak terlalu bermanfaat dan merugikan semua orang," ujar Deddy kepada wartawan, Sabtu (14/8).

Menurut Deddy, kebijakan sebelumnya yang mengharuskan sudah divaksin agar bisa memasuki mal di Jakarta sudah cukup untuk meminimalisir risiko penularan. Dengan syarat, mereka yang masuk mal harus tetap taat protokol kesehatan dengan menggunakan masker berlapis, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

"Menurut saya, kewajiban antigen itu akan menyulitkan aktivitas ekonomi di mall, merugikan para pedagang, supplier, ojol dan masyarakat luas. Ini akan menekan aktivitas ekonomi dalam bentuk rendahnya konsumsi publik," katanya.

"Kita tahu bahwa konsumsi masyarakat itu justru sebagai salah satu faktor pendorong geliat ekonomi. Harusnya difasilitasi dan diedukasi, bukan dibuat sulit. Itu aneh sekali," tambahnya.

Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini justru heran kenapa hanya mall yang diwajibkan antigen, bagaimana dengan pasar yang sulit menerapkan protokol kesehatan karena biasanya ruang gerak masyarakat sempit.

"Jika maksudnya melindungi masyarakat, harusnya Kementerian Perdagangan dan Kemenkes memonitor penerapan prokes di pasar tradisional yang lebih beresiko," ungkapnya.

Deddy menduga mungkin saja pengambil kebijakan kurang memahami tekanan ekonomi yang dialami para pedagang dan masyarakat kecil.

"Biaya untuk swab antigen itu ratusan ribu, tidak terjangkau oleh masyarakat. Ini memberatkan masyarakat dan merugikan pedagang," ungkapnya.

Menurut Deddy lebih baik pemerintah melakukan pengawasan dan pengetatan di lapangan mengenai protokol kesehatan ketimbang mewajibkan swab antigen untuk masuk mall.

"Yang ditambah harusnya implementasi protokol kesehatan di lapangan, bukan pengeluaran tambahan bagi publik di masa ekonomi sulit seperti ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau swab antigen ikut menjadi syarat masuk mal. Menurutnya, dengan penggunaan PCR atau swab antigen bisa meyakinkan pengelola mal bahwa yang berkunjung adalah orang yang sehat.

Lutfi mengatakan bila tidak ingin atau keberatan melakukan tes Antigen maka tidak usah ke mall. Masyarakat bisa berbelanja di pasar rakyat, di sana menurut Lutfi tak perlu syarat-syarat khusus.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore