
Ilustrasi orang kecanduan alkohol. (The Indian Express)
JawaPos.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol kembali dibahas DPR. Polemik pun muncul. Sebab, RUU tersebut memuat aturan pidana bagi siapa saja yang terbukti mengonsumsi minuman beralkohol alias mihol.
Illiza Sa’aduddin Djamal, anggota DPR yang juga salah seorang penggagas RUU tersebut, menjelaskan bahwa RUU itu telah sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPR. Karena itu, menurut dia, semestinya tidak perlu dipermasalahkan.
Illiza juga menekankan bahwa RUU inisiatif DPR tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
”RUU tentang larangan minuman beralkohol telah memenuhi syarat formil untuk diajukan. RUU itu termasuk dalam prolegnas prioritas 2020 nomor urut 36,” jelas Illiza kepada Jawa Pos kemarin (12/11). Bahkan, RUU tersebut telah disertai naskah akademik.
Illiza menjelaskan, secara garis besar, RUU Mihol akan terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Namun, tidak semuanya mengatur larangan dan hukum pidana dari penggunaan atau peredaran mihol. ”Pasal di dalamnya juga mengatur tentang partisipasi masyarakat. Jadi tidak benar kalau RUU ini dianggap kriminalisasi,” lanjutnya.
Malah, Illiza berargumentasi bahwa RUU itu bisa menghindari kriminalisasi yang dilakukan oknum aparat. ”Istilah kriminalisasi dalam hukum itu jika tidak diatur, lalu main tangkap. Tapi, kalau sudah diatur, di mana prosesnya sesuai dengan prosedur pembentukan undang-undang, tidak ada lagi istilah kriminalisasi,” terangnya.
Baca juga:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022