
dpr.go.id
JawaPos.com - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan revisi mengenai PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.
Adapun salah satu aturan yang direvisi adalah, dibolehkannya para kepala daerah menggelar konser musik di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 di tanah air.
"Jadi sudah Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR, Jakarta (21/9).
"Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain," tambahnya.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
