
Komisioner KPU Ilham Saputra menyayangkan masih ada ribuan caleg yang menyembunyikan data pribadinya.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melakukan revisi Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020, terkait masih dibolehkannya para calon kepala daerah menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, semangat lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini adalah tidak ingin adanya penularan Covid-19 di Pilkada serentak. Sehingga siap melakukan revisi.
"Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama, KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Lebih lanjut, Ilham juga menuturkan, selain di PKPU dibolehkannya konser musik juga ada di Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Sehingga hal ini perlu juga direvisi.
"Tetapi sekali lagi ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melihat PKPU Nomor 10/2020 perlu diubah. Karena gelar konser musik tersebut bisa memunculkan kerumunan massa.
"Kita tahu bahwa dalam konteks penanganan Covid-19, yang diperlukan untuk menghindari Covid-19 adalah kerumunan sosial. Oleh karena itu di dalam PKPU yg sudah ada, mohon maaf dengan tidak mengurangi hormat kepada mitra kami kolega dr KPU, ada hal yg perlu diperbaiki," ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Konser musik yang digelar di tempat terbuka sangat sulit dikendalikan. Karena acara itu berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Sehingga hal ini perlu diperhatikan adanya revisi PKPU tersebut.
"Kita seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah100. Itu kan sulit. Akan sulit di lapangannya untuk dikendalikan," katanya.
"Kemudian kami sarankan ada revisi PKPU mengenai, untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak," tambahnya.
Mantan Kapolri ini menyarankan konser musik diselenggarakan secara virtual. Termasuk juga rapat-rapat umum yang berpotensi mengundang banyak orang. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.
"Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual. Menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi, kemudian saluran media massa, baik sosial media dan konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke daerah," ungkapnya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022