
Komisioner KPU Ilham Saputra menyayangkan masih ada ribuan caleg yang menyembunyikan data pribadinya.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melakukan revisi Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020, terkait masih dibolehkannya para calon kepala daerah menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, semangat lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini adalah tidak ingin adanya penularan Covid-19 di Pilkada serentak. Sehingga siap melakukan revisi.
"Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama, KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Lebih lanjut, Ilham juga menuturkan, selain di PKPU dibolehkannya konser musik juga ada di Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Sehingga hal ini perlu juga direvisi.
"Tetapi sekali lagi ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melihat PKPU Nomor 10/2020 perlu diubah. Karena gelar konser musik tersebut bisa memunculkan kerumunan massa.
"Kita tahu bahwa dalam konteks penanganan Covid-19, yang diperlukan untuk menghindari Covid-19 adalah kerumunan sosial. Oleh karena itu di dalam PKPU yg sudah ada, mohon maaf dengan tidak mengurangi hormat kepada mitra kami kolega dr KPU, ada hal yg perlu diperbaiki," ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Konser musik yang digelar di tempat terbuka sangat sulit dikendalikan. Karena acara itu berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Sehingga hal ini perlu diperhatikan adanya revisi PKPU tersebut.
"Kita seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah100. Itu kan sulit. Akan sulit di lapangannya untuk dikendalikan," katanya.
"Kemudian kami sarankan ada revisi PKPU mengenai, untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak," tambahnya.
Mantan Kapolri ini menyarankan konser musik diselenggarakan secara virtual. Termasuk juga rapat-rapat umum yang berpotensi mengundang banyak orang. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.
"Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual. Menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi, kemudian saluran media massa, baik sosial media dan konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke daerah," ungkapnya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
