
Komisioner KPU Ilham Saputra menyayangkan masih ada ribuan caleg yang menyembunyikan data pribadinya.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melakukan revisi Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020, terkait masih dibolehkannya para calon kepala daerah menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, semangat lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini adalah tidak ingin adanya penularan Covid-19 di Pilkada serentak. Sehingga siap melakukan revisi.
"Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama, KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Lebih lanjut, Ilham juga menuturkan, selain di PKPU dibolehkannya konser musik juga ada di Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Sehingga hal ini perlu juga direvisi.
"Tetapi sekali lagi ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melihat PKPU Nomor 10/2020 perlu diubah. Karena gelar konser musik tersebut bisa memunculkan kerumunan massa.
"Kita tahu bahwa dalam konteks penanganan Covid-19, yang diperlukan untuk menghindari Covid-19 adalah kerumunan sosial. Oleh karena itu di dalam PKPU yg sudah ada, mohon maaf dengan tidak mengurangi hormat kepada mitra kami kolega dr KPU, ada hal yg perlu diperbaiki," ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Konser musik yang digelar di tempat terbuka sangat sulit dikendalikan. Karena acara itu berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Sehingga hal ini perlu diperhatikan adanya revisi PKPU tersebut.
"Kita seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah100. Itu kan sulit. Akan sulit di lapangannya untuk dikendalikan," katanya.
"Kemudian kami sarankan ada revisi PKPU mengenai, untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak," tambahnya.
Mantan Kapolri ini menyarankan konser musik diselenggarakan secara virtual. Termasuk juga rapat-rapat umum yang berpotensi mengundang banyak orang. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.
"Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual. Menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi, kemudian saluran media massa, baik sosial media dan konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke daerah," ungkapnya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
