
Komisioner KPU Ilham Saputra menyayangkan masih ada ribuan caleg yang menyembunyikan data pribadinya.
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melakukan revisi Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020, terkait masih dibolehkannya para calon kepala daerah menggelar konser musik di tengah pandemi Covid-19.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, semangat lembaga yang dikepalai oleh Arief Budiman ini adalah tidak ingin adanya penularan Covid-19 di Pilkada serentak. Sehingga siap melakukan revisi.
"Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama, KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Lebih lanjut, Ilham juga menuturkan, selain di PKPU dibolehkannya konser musik juga ada di Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 6/2020 tentang Pilkada. Sehingga hal ini perlu juga direvisi.
"Tetapi sekali lagi ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melihat PKPU Nomor 10/2020 perlu diubah. Karena gelar konser musik tersebut bisa memunculkan kerumunan massa.
"Kita tahu bahwa dalam konteks penanganan Covid-19, yang diperlukan untuk menghindari Covid-19 adalah kerumunan sosial. Oleh karena itu di dalam PKPU yg sudah ada, mohon maaf dengan tidak mengurangi hormat kepada mitra kami kolega dr KPU, ada hal yg perlu diperbaiki," ujar Tito di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9).
Konser musik yang digelar di tempat terbuka sangat sulit dikendalikan. Karena acara itu berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. Sehingga hal ini perlu diperhatikan adanya revisi PKPU tersebut.
"Kita seperti diperbolehkannya rapat umum dengan konser jumlah100. Itu kan sulit. Akan sulit di lapangannya untuk dikendalikan," katanya.
"Kemudian kami sarankan ada revisi PKPU mengenai, untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak," tambahnya.
Mantan Kapolri ini menyarankan konser musik diselenggarakan secara virtual. Termasuk juga rapat-rapat umum yang berpotensi mengundang banyak orang. Sehingga bisa mencegah penularan Covid-19.
"Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual. Menggunakan sarana yang ada, baik aplikasi, kemudian saluran media massa, baik sosial media dan konvensional, termasuk juga jaringan TVRI dan RRI yang sampai ke daerah," ungkapnya.
Adapun, Pasal 63 PKPU Nomor 10/2020 mengatur sejumlah kegiatan yang lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuh jenis kegiatan itu adalah rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau melalui Media Daring.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
