
dpr ri
JawaPos.com - Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar mengaku optimistis, Pertamina bakal menjadi perusahaan minyak dan gas yang akan diperhitungkan dunia. Namun, dengan catatan harus dikelola secara profesional.
Karena itu, politikus PKB itu mengimbau agar sesama eksekutif bisa bersatu dan bahu membahu untuk membesarkan pertamina. Bukan malah membuat kegaduhan. Apalagi di tengah Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19.
"Menteri BUMN responsif dan pertamina harus visioner, punya komitmen dan mampu berkompetsi dengan perusahaan minyak dunia," kata Marwan, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/9).
Marwan juga mengatakan, Menteri BUMN Erick Thohir yang responsif dan antisipatif terhadap kritikan yang disampaikan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa membawa Pertamina mampu berkompetsi dengan perusahaan minyak dunia.
"Saya yakin Menteri BUMN Erick Thohir mampu membawa Pertamina lebih transparan, profesional, dan mampu melayani rakyat dengan baik," kata Marwan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022