
Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Sebanyak 21 tokoh antikorupsi mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Amicus curiae itu diserahkan ke
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (25/5).
Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi, menyatakan penyerahan amicus curiae itu diharapkan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara dugaan korupsi yang menjerat Nadiem.
"Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae. Mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari kebijakan putusan hakim. Walaupun memang amicus curiae secara hukum tidak mengikat, tapi secara moril ini sangat berguna dan bermanfaat menurut kami sebagai teman-teman peradilan untuk Nadiem Makarim," kata Laksamana Sukardi ditemui di PN Jakpus, Senin (25/5).
Ia menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurangan. Serta uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun, dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Karena itu, ia berharap Nadiem bisa dibebaskan untuk memberikan kepastian hukum. Menurutnya, dalam kasus ini tidak hanya Nadiem yang diadili, tapi nuga rakyat Indonesia.
"Karena ini memang sebuah representasi dari satu generasi dan satu kasus di mana kita merasa, merasa satu perahu dengan kasus Nadiem," tegasnya.
Ia menyoroti Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai bukan hanya soal kerugian keuangan negara, tetapi perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum.
"Unsur kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama, dan tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif," tuturnya.
Menurutnya, tanpa pembuktian yang memadai mengenai adanya perbuatan memperkaya atau maksud menguntungkan secara tidak sah, justru melahirkan ketidakpastian hukum, kriminalisasi kebijakan, serta chilling effect yang serius terhadap penyelenggara negara dan pengambil kebijakan publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Newcastle Jets vs Gamba Osaka di AFC Champions League Elite: Tim Tamu Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Newcastle Jets vs Gamba Osaka: Pertahanan Rapuh Tuan Rumah Jadi Celah!
Prediksi Skor Pohang Steelers vs Johor Darul Ta’zim: Harimau Selatan Siap Terkam Tuan Rumah
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan: The Imperial Guards Terancam Tertahan
Prediksi Skor Kyoto Sanga vs Ratchaburi: Duel Tim Pesakitan Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: Rekor Pertemuan Jadi Modal Tuan Rumah
Prediksi Skor Tenerife vs Girona: Tamu Incar Tiga Poin, Tuan Rumah Tertekan
Prediksi Skor Buriram United vs Beijing Guoan di AFC Champions League Elite: Duel Berujung Imbang
TPG Guru Non-ASN Belum Cair, PGRI Desak Kemendikdasmen dan Kemenkeu Berikan Kepastian
Prediksi Skor Atalanta vs Venezia: La Dea Diburu Krisis, Tim Tamu Lebih Mengenaskan

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022