
Ketua KPU Arief Budiman. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan melakukan revisi PKPU Nomor 6/2020 Tentang Tahapan Protokol Kesehatan kepada para calon kepala daerah.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dengan revisi tersebut nantinya para pasangan calon kepala daerah 2020 wajib menjalani pemerisaan polymerase chain reaction (PCR) sebelum dilakukannya tes kesehatan.
"Jadi harus dipastikan dia tidak terpapar Covid-19," ujar Arief kepada wartawan, Kamis (27/8).
Menurut Arief, adanya wacana para calon kepala daerah melakukan tes usap atau swab test tersebut karena KPU mendapat masukan dari DPR dan juga Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Ada satu usulan cukup baik dan itu kita usulkan ke pemerintah dan DPR untuk bisa dimasukan yaitu setiap bakal pasangan calon sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Mereka diharuskan melakukan swab test," katanya.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
