
kasus pemukulan Kuasa Hukum Ronny dan Iris sebagai korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR Herman Herry.
JawaPos.com - Kasus dugaan korupsi asuransi Jiwasraya terus menuai perhatian publik. Sebab perusahaan asuransi pelat merah itu tidak dapat membayar klaim polis sebesar Rp 12,4 triliun.
Rapat Panita Kerja (Panja) Jiwasraya pun digelar di Komisi III DPR dengan menghadirkan Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono.
Ketua Panja Jiwasraya Herman Herry menuturkan, agenda rapat yang dilakukan ini untuk mengetahui apa yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengungkapan kasus Jiwasraya ini.
"Tujuan dari rapat ini yang ingin diketahui oleh Panja itu soal apa rencana Jampidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya. Termasuk sudah sampai di mana dan akan melebar ke mana," ujar Herman Hery di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/2).
Herman juga mengatakan, Panja Komisi III DPR rapatnya digelar tertutup. Hal ini supaya Kejaksaan Agung berani 'blak-blakan' mengenai kasus Jiwasraya tersebut.
"Tetapi saya tegaskan kuncinya kepada anggota bahwa ada hal-hal yang sifatnya masih rahasia penyidikan, termasuk penelisuran aset, untuk tidak dibuka di panja ini," ungkapnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, rapat Panja Jiwasraya ini juga untuk mencari solusi bagaimana penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menarik kembali uang yang sudah keluar oleh pelaku.
"Tujuan dari panja ini adalah, bagaimana caranya penyidik kejaksaan bisa menarik kembali uang yang sudah keluar, kemudian menyita seluruh aset-asetnya dan memanggil pihak pihak yang diduga ada kaitan dnegan para tersangka ini," ungkapnya.
Diketahui, masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.
Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses. Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.
Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun. Hal itu dilakukan demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
