Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2026 | 03.39 WIB

Sony Sanjaya "Bernyanyi", Serahkan 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi Anggaran MBG ke Kejagung

Sony Sanjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Sony Sanjaya adalah mantan Wakil Kepala BGN resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sanjaya mulai bernyanyi. Melalui kuasa hukumnya Krisna Murti, Sony mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada penyidik. Dalam pengajuan itu, Sony turut menyerahkan daftar puluhan nama yang diduga terlibat dalam rasuah tersebut.

Saat ini, mantan wakil kepala Badan Gizi Nasional yang juga purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir irjen tersebut menjadi tersangka bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung. Namun, Krisna menyebut, kliennya mengetahui nama-nama besar lain yang ikut menjadikan anggaran program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu sebagai bahan bancakan.

”Kami bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi, yang sudah saya sampaikan tadi,” kata Sony kepada awak media di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (8/6).

Krisna memastikan, Sony tidak bermaksud menghindari proses hukum. Menurut dia, kliennya justru bersikap kooperatif dengan mengungkap nama-nama lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Apalagi bila melihat daftar nama dari Sony. Dia menyebut, ada lebih dari 20 tokoh besar yang masuk dalam daftar tersebut.

”Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian,” ujarnya.

Apabila Sony dijadikan sebagai JC oleh penyidik, Krisna yakin, kasus dugaan korupsi anggaran MBG akan semakin terang-benderang. Sebab, ada nama-nama lain yang ikut terungkap perannya. Dari kesaksian Sony, lanjut Krisna, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dapat melakukan pengembangan kasus.

Diberitakan sebelumnya, rasuah itu terungkap setelah penyidik JAM Pidsus Kejagung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, pada 2025 negara menganggarkan Rp 85,27 triliun untuk pelaksanaan program MBG. Angka itu kemudian naik signifikan pada 2026 dengan total anggaran Rp 268 triliun.

Anggaran sebesar itu mestinya dikelola bekerja sama dengan yayasan-yayasan yang kredibel. Namun, oleh ketiga tersangka, duit yang bersumber dari APBN itu malah dicatut lewat yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Gawatnya, yayasan-yayasan itu abal-abal atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

”Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka (Dadan, Lodewyk, Sony), dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syarief.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore