
Ketua KPU Arief Budiman membenarkan jika website lembaganya diretas sejumlah hacker.
JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui pemberian santunan pada pada kelurga petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang menjadi korban di Pemilu 2019. Baik yang meninggal dunia, cacat permanen maupun luka berat dan sedang.
Nilainya, untuk korban meninggal menerima santunan Rp 36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.
Hal itu dipastikan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Kepastian ini berdasarkan surat yang diterima KPU dari Kemenkeu pada 25 April 2019 lalu.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," ujar Evi dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Senin (29/4).
Dalam surat tersebut, dijabarkan bahwa, korban meninggal menerima santunan Rp 36 juta, korban cacat permanen mendapat Rp 30 juta, korba luka-luka berat memperoleh Rp 16,5 juta, dan Rp 8,25 juta untuk korban luka sedang.
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," tambah Evi.
Lebih lanjut, Evi mengatakan, santunan ini berlaku bagi penyelenggara yang mengalami kecelakaan kerja sejak Januari 2019, hingga berakhir masa tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu.
"Sedangkan bagi penyelenggara yang jatuh sakit, dalam juknis yang sedang disusun KPU, akan dimasukkan dalam kategori luka sedang maupun luka berat," sambungnya.
Dalam surat itu, Kemenkeu juga menegaskan, anggaran untuk santunan ini tidak akan menambah alokasi anggaran di KPU. Namun KPU diminta untuk mengoptimalkan anggaran yang saat ini telah dialokasikan untuk proses penyelenggaraan pemilu.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman berharap proses pembayaran santunan ini sudah bisa diberikan mulai pekan depan. Karena, saat ini KPU butuh melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap para korban.
"Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilakukan proses awalnya, karena kita harus melakukan verifikasi dulu," ujar Arief di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (27/4).
Verifikasi ini untuk memastikan jika korban memang meninggal karena menyelenggarakan pemilu. Dan memverifikasi pula ahli waris yang berhak menerima uang santunan ini. Langkah ini dibutuhkan, karena uang yang digunakan bersumber dari negara.
"Tetapi tidak boleh hal-hal administratif itu menghambat proses penyelesaian penyaluran ini," tambah Arief.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022