Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Oktober 2026 | 01.04 WIB

Mulai 2027, Kemenkeu Inginkan Pembayaran Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan skema baru dalam pembayaran uang pensiun dan bantuan sosial (bansos) langsung ke rekening penerima. Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan rencana tersebut menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem perbendaharaan negara yang ditargetkan mulai bergulir pada 2027.

Ia mengatakan skema ini diharapkan mencakup kelompok penerima yang selama ini belum seluruhnya menggunakan mekanisme transfer langsung dari kas negara. Menurutnya, butuh data masyarakat yang aktual dan akurat untuk menopang rencana tersebut, agar penyalurannya tepat sasaran.

“Jadi idealnya menurut saya dan kita akan desain untuk masuk di 2027, menerima uang pensiunnya langsung di rekeningnya, langsung dari rekening kas umum negara,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat (9/10).

Suahasil mengatakan pemerintah juga ingin mengembangkan mekanisme penyaluran bantuan sosial secara langsung ke rekening penerima. Langkah ini diarahkan untuk memperluas penggunaan sistem pembayaran pemerintah kepada individu atau government-to-person (G2P).

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore