Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16.53 WIB

Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas K/L 30 Persen pada Akhir 2026 

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2026 di Jakarta, Jumat (9/10/2026). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara, meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) menghemat anggaran perjalanan dinas hingga 30 persen dari sisa pagu yang belum direalisasikan pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Permintaan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026.

Dalam surat yang ditujukan kepada para menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara itu, Suahasil meminta K/L memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan.

Penghematan tersebut berlaku untuk kelompok akun 524 dan akun 525115, dengan memperhitungkan anggaran perjalanan dinas yang belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026.

“Melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta efisiensi jumlah dan frekuensi perjalanan dinas, dengan tetap menjaga kelancaran pelaksanaan tugas dan program prioritas. Pagu perjalanan dinas hasil penghematan di atas agar dilakukan pencantuman catatan dalam Halaman IV DIPA (blokir) dengan menggunakan kode 9 (automatic adjustment),” bunyi surat dikutip Sabtu (10/10).

Selanjutnya, pagu perjalanan dinas yang dihemat harus dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.

K/L juga diminta menyampaikan usulan revisi anggaran terkait kebijakan tersebut kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026. Pelaksanaannya mengacu pada mekanisme dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penajaman belanja K/L yang sebelumnya disampaikan melalui Surat Nomor S-89/MK.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026 dan Nomor S-292/MK.03/2026 tertanggal 26 Mei 2026.

Dalam surat terbarunya, Suahasil menegaskan bahwa APBN telah memasuki penghujung tahun anggaran sehingga optimalisasi belanja pemerintah dan disiplin anggaran perlu terus dijaga.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore