
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, dalam RUU ini terdapat sejumlah perubahan kebijakan. Seperti pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat.
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Kementerian Agama (Kemenag) mengesahkan revisi undang-undang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Pengesahan ini dilakukan pada sidang paripurna XV masa persidangan IV tahun 2018-2019.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin mengatakan, dalam RUU ini terdapat sejumlah perubahan kebijakan. Seperti pelimpahan porsi bagi calon jamaah haji yang wafat.
"Jadi calon-calon jamaah haji yang wafat itu bisa dipindahkan ke ahli warisnya, suaminya, istrinya, orang tuanya itu ke anaknya," ujar Lukman di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Kamis (28/3).
Sementara itu, bagi calon jamaah haji kategori lanjut usia (lansia) atau di atas 65 tahun akan medapat prioritas pemberangkatan. Namun, akan diatur dalam kuota tertentu.
"Lalu bagi penyandang disabilitas. Jadi calon jamaah haji disabilitas juga mendapatkan prioritas, dan sakit permanen juga bisa dilimpahkan porsinya," imbuh Lukman.
Dalam RUU ini juga diatur terkait jamaah haji furoda yakni calon jamaah yang mendapat kuota dari hadiah Kerajaan Arab Saudi. Kategori ini akan dimasukkan ke dalam kuota haji khusus. Sehingga dalam keberangkatannya mereka harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Undang-undang ini menyatakan secara tegas kuota haji khusus tidak lebih dari 8 persen dari kuota total nasional sebanyak 221 ribu. Itu artinya dari yang selama ini yaitu 17 ribu," tandas Lukman.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Prediksi Skor Portugal vs Spanyol: Pasar Taruhan Dunia Jagokan La Furia Roja, Ronaldo Siap Balas Rekor Buruk
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Lionel Messi vs Mohamed Salah, Albiceleste Diunggulkan ke Perempat Final
Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup
Prediksi Swiss vs Kolombia di 16 Besar Piala Dunia 2026: Sesumbar De Nati Andalkan Manzambi
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Belgia: Bursa Taruhan Dunia Ramalkan Imbang, Red Devils Unggul Head to Head
Prediksi Skor Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Lionel Messi atau Mohamed Salah
