
Ketua Umum PPP Romahurmuziy
JawaPos.com - Hingga kini poros ketiga masih menjadi perdebatan dalam menghadapi Pilpres 2019. Polemik itu tidak terlepas dari belum adanya sikap secara terus terang dari sejumlah partai dalam mendukung siapa di pesta demokrasi lima tahunan pada 2019 mendatang.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berpendapat poros ketiga itu layak dialamatkan pada Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebab tiga partai yang belum memutuskan siapa akan didukung di Pilpres.
Sementara partai lainnya sudah terbelah pada dua poros. Untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, dan Hanura sudah menujukan dukungan ke Joko Widodo (Jokowi). Sementara untuk Partai Gerindra dan PKS hampir pasti berkoalisi mengusung Prabowo Subianto. "Kini pertanyaannya adakah insentif untuk mewujudkan poros ke-3?" ungkap Romahurmuziy kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/3).
Lebih jauh pria yang biasa disapa Romi itu menyebut, dalam literatur politik AS dikenal istilah coat tail effect. Definisi paling sederhana dalam istilah itu yakni seorang calon presiden yang populer akan memberikan efek positif kepada partai pengusungnya.
Sementara pengalaman Indonesia pada Pemilu 2004 dan 2009, efek itu tidak otomatis kepada semua partai pengusung. "Lihat saja SBY-effect hanya terjadi kepada Partai Demokrat pada2004 dan 2009. Sedangkan semua partai pengusung SBY, baik PKB, PAN maupun PPP justru mengalami reverse coat tail effect pada 2009," ungkap Ketua Umum yang disapa Gus Romi itu.
Begitu juga dengan Jokowi effect dan Prabowo effect. Hal itu hanya berimbas pada PDIP dan Gerindra saja. "Itulah mengapa pimpinan partai-partai politik berlomba-lomba menjadi RI-2 untuk kedua tokoh itu," imbuhnya.
Dari tiga parpol yang belum bersikap, kata Romi, saat ini Partai Demokrat tengah menyiapkan putra mahkota Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menjadi capres. Tentunya PAN dan PKB, salah satu harus mengalah menjadi cawapres. Saat ini PAN diidentik dengan sang ketua umum Zulkifli Hasan (Zulhas) tokoh yang layak dicalonkan. Begitu juga dengan PKB dengan nama Muhaimin Iskandarnya.
"Problemnya, apa iya Zulhas dan cak Imin yang sudah 20 tahun malang melintang di panggung politik nasional mau menanggalkan segudang pengalamannya kepada AHY yang sama sekali belum memiliki pengalaman manajerial sektor publik pada skala nasional?" tanya Romi.
Menurut Romi, Poros ke-3: sarat keinginan, sempit kemenangan. Karena Pertarungan dalam politik terbagi dua, yakni pertarungan untuk kemenangan dan pertarungan untuk kehormatan. Poros ke-3 kalau pun muncul akan sulit meraih kemenangan.
Berdasarkan berbagai survei mutakhir, sambung anggota Komisi XI DPR itu, sulit membayangkan kombinasi AHY dengan Zulhas atau Cak Imin akan meraih kemenangan melawan paslon Jokowi atau Prabowo. "Wacana Poros ke-3 hanyalah kembang-kembang politik sesaat. Bukan sebuah alternatif, bahkan juga bukan pelarian," tandasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Armenia vs Latvia di Liga Nations UEFA: Sarkanbaltsarkanie Paksa Tuan Rumah Imbang
Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di Liga Nations UEFA: Duel Sengit Rawan Imbang di Pod Goricom
Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di Liga Nations UEFA: Zmajevi Siap Kejutkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Guruh Soekarnoputra dalam Kondisi Kritis, Dirawat Intensif di RS Siloam Semanggi
Bikin Geger Lagi, 244 Siswa Hingga Guru di Batang Tumbang Usai Santap MBG
Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di Liga Nations UEFA: Jvarosnebi Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Bangladesh vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Harimau Malaya Curi Kemenangan
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022