Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2017 | 17.13 WIB

PKS Kalah Lagi di Pengadilan, Reaksi Fahri Hamzah Bijak Banget

Politikus PKS, Fahri Hamzah - Image

Politikus PKS, Fahri Hamzah

JawaPos.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali kalah oleh Fahri Hamzah di Pengadilan. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait pemecatan Fahri, justru menguatkan apa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 Desember 2016 .


Menanggapi hal ini, Fahri meminta partai berlogo bulan sabit kembar itu memetik pelajaran. "Terutama bagi para pimpinan PKS yang sekarang," ujar Fahri saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12).


Menurut Fahri, pimpinan PKS saat ini sudah terlalu banyak kesalahan kepada kadernya. Termasuk dirinya. "Saya kira ini harus introspeksi lah, masih ada waktu, keputusan saya harap membuka mata para pimpinan PKS," katanya.


Oleh sebab itu ditegaskan Fahri, dirinya tidak akan menggugat balik PKS. Sebab bagaimanapun PKS adalah partai yang membesarkannya. Dia hanya meminta agar partai yang dinahkodai Sohibul Iman itu memetik hikmahnya.


"PKS sekarang, cara melihat persoalan hukum itu keliru. Kader itu bukan hak milik," pungkasnya.


Sebelumnya, kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief mengatakan pihaknya telah mendapat surat pemberitahuan bahwa kliennya menang atas banding yang dilakukan PKS.


"Isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 539/PDT/2017/PT.DKI intinya menguatkan putusan Pengadilan Jakarta Selatan tanggal 1 Desember 2016 lalu," ujar Mujahid saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/12).


Oleh sebab itu, dengan putusan dari Pengadilan Tinggi ini, Fahri Hamzah tetap berstatus kader PKS dan pemecatanya adalah tidak sah, sehingga masih bisa menjabat sebagai wakil ketua DPR.


"Jadi banding PKS ini tidak sah atau batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.


Diketahui amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016.


Putusan itu juga menghukum DPP PKS untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama, dan tingkat banding sebesar Rp 150 ribu.


Sebelumnya, ‎Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta mengaku DPP PKS memang telah mengirimkan surat ke Fraksi PKS. Menurutnya perlu adanya pergantian posisi wakil ketua DPR yang saat ini dijabat oleh Fahri.


Surat bernomor 33/K/DPP-PKS/2017 tersebut diteken langsung oleh Sohibul, ditujukan kepada pimpinan DPR tanggal 11 Desember 2017. Surat berisi tentang permohonan DPR untuk mencopot Fahri dari posisi wakil ketua DPR. Selanjutnya posisi itu diberikan kepada anggota Fraksi PKS Ledia Hanifa.


Kemudian surat selanjutnya dikirim oleh Sohibul kepada Fraksi PKS di DPR. Sohibul ingin Fraksi PKS segera melakukan pergantian antarwaktu kepada Fahri Hamzah. Surat bernomor B-35/DPP-PKS/2017.


Sekadar informasi, pada 2016 lalu, DPP PKS memecat Fahri Hamzah lantaran dianggap telah melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Sebagai gantinya, DPP PKS menunjuk Ledia Hanifah sebagai Wakil Ketua DPR.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore