Potret pelaku pembunuhan anak kader PKS di Cilegon usai ditangkap oleh polisi. (Istimewa)
JawaPos.com - Pelaku pembunuhan anak politisi PKS di Cilegon, Banten, berbuat nekat setelah kehilangan lebih dari Rp 4 miliar pada platform jual beli kripto. Sejak 6 Desember 2025-2 Januari 2026, pelaku berinisial HA itu sudah melakukan 3 tindak pidana. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis hingga terancam hukuman mati.
Berdasar proses hukum yang dilakukan oleh aparat kepolisian, 3 tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terdiri atas pencurian dengan pemberatan (curat), pembunuhan, dan pelanggaran Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Kejahatan pertama terjadi pada 16 Desember 2025.Saat itu pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dan membunuh anak berusia 9 tahun.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 28 Desember 2025, pelaku melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Ciwedus. Sasarannya rumah salah seorang mantan anggota dewan di Kota Cilegon. Tindakan serupa dengan TKP yang sama dilakukan kembali oleh pelaku pada 2 Januari 2026. Pelaku berusaha melakukan pencurian di rumah eks anggota dewan tersebut.
”Terhadap pelaku sendiri kami menjeratnya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yaitu tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lainnya yaitu pencurian dengan pemberatan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan pada Senin (5/1).
Pasal lain yang dijeratkan kepada pelaku adalah pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kombes Dian menegaskan bahwa tidak ada pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.
”Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang mungkin selama ini asumsinya karena dendam keluarga atau keterlibatan orang dalam, itu patah semua. Bahwa ini murni tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana itu sudah diungkap oleh polisi. Yakni motif ekonomi karena pelaku berulang kehilangan uang hingga boncos dalam jual beli aset kripto. Sempat untung sekitar Rp 4 miliar dari modal Rp 400 juta, pelaku justru kehilangan uang miliaran rupiah itu ketika kembali melakukan jual beli kripto.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
