Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Desember 2017 | 08.35 WIB

Menang Lagi, Elite PKS Minta Fahri Hamzah Jangan Bahagia Dulu

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. - Image

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

JawaPos.com - Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan Fahri Hamzah itu biasa saja.


"Kami sudah tahu ada putusan tanggal 20 November. Jadi, itu bukan sesuatu yang baru apalagi istimewa," kata Paru saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).


Dia juga mengingatkan Fahri Hamzah jangan terlalu bangga. Sebab, itu bukanlah hal yang istimewa. "Biasa-biasa saja, jangan bahagia dulu," ujarnya.


Paru mengatakan, PKS akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan tersebut. "Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang. Jadi, jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombay," ungkapnya.


Dia menambahkan begitu dapat salinan putusan, maka PKS akan langsung mengajukan kasasi. "Tapi, kami belum dapat salinannya sampai hari ini," katanya.


Paru mengatakan kalau dia jadi Fahri, menang maupun kalah tetap akan mengundurkan diri dari anggota DPR dan wakil ketua parlemen. 


"Karena kursi DPR dan Wakil Ketua DPR itu adalah milik partai dan bukan milik pribadi," ujarnya.


Menurutnya, Fahri tidak akan pernah menjadi angggota DPR dan apalagi tidak akan menjadi Wakil Ketua DPR jika tidak menjadi anggota PKS.


Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI. Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS(pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).


Dia menjelaskan, makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.


"Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016," kata Mujahid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12).

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore