
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
JawaPos.com - Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru menilai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan Fahri Hamzah itu biasa saja.
"Kami sudah tahu ada putusan tanggal 20 November. Jadi, itu bukan sesuatu yang baru apalagi istimewa," kata Paru saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).
Dia juga mengingatkan Fahri Hamzah jangan terlalu bangga. Sebab, itu bukanlah hal yang istimewa. "Biasa-biasa saja, jangan bahagia dulu," ujarnya.
Paru mengatakan, PKS akan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan tersebut. "Bisa jadi di kasasi justru PKS yang menang. Jadi, jangan bahagia dulu. Mungkin dia yang akan menangis bombay," ungkapnya.
Dia menambahkan begitu dapat salinan putusan, maka PKS akan langsung mengajukan kasasi. "Tapi, kami belum dapat salinannya sampai hari ini," katanya.
Paru mengatakan kalau dia jadi Fahri, menang maupun kalah tetap akan mengundurkan diri dari anggota DPR dan wakil ketua parlemen.
"Karena kursi DPR dan Wakil Ketua DPR itu adalah milik partai dan bukan milik pribadi," ujarnya.
Menurutnya, Fahri tidak akan pernah menjadi angggota DPR dan apalagi tidak akan menjadi Wakil Ketua DPR jika tidak menjadi anggota PKS.
Seperti diketahui, Fahri Hamzah kembali memenangkan gugatan melawan PKS. Ini setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan PKS atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan PN Jaksel kala itu memenangkan Fahri yang menggugat pemecatannya oleh PKS. Pengacara Fahri, Mujahid Latief mengatakan hari ini sudah mendapatkan surat pemberitahuan isi putusan PT DKI Jakarta nomor 539/PDT/2017 /PT.DKI. Surat itu berisi tentang putusan PT DKI Jakarta nomor 334/PDT/2017/PT DKI 24 Oktober 2017 dalam perkara DPP PKS(pembanding) melawan Fahri Hamzah (terbanding).
Dia menjelaskan, makna dari putusan ini adalah permohonan banding yang diajukan oleh tergugat ditolak PT DKI Jakarta. Seluruh isi putusan PN Jaksel 2016 telah dikuatkan oleh PT DKI Jakarta.
"Yang intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 14/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Desember 2016," kata Mujahid di gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/12).

5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
11 Tempat Berburu Sarapan Bubur Ayam Paling Enak di Bandung, Layak Masuk Daftar Wisata Kuliner!
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Kuliner Nasi Goreng Paling Enak di Bandung, Tiap Hari Pelanggan Rela Antre Demi Menikmati Kelezatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
