
Fahri Hamzah
JawaPos.com - Peran Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam kasus Ketua DPR Setya Novanto dipertanyakan. Menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, harusnya Jokowi membantu Setya Novanto yang saat ini menjadi tersangka korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, menurut dia, DPR sejak dikomandoi Setya Novanto telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemerintah. Misalnya UU Tax Amnesty dan juga masalah APBN.
"Jadi Jokowi juga sudah dibikin manja terus, terutama di bawah Setya Novanto," ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/11).
Harusnya Jokowi bisa ikut membantu Setya Novanto bukan malah tidak ikut campur. Sebab dalam hal ini KPK telah melanggar Pasal 224 ayat (1) UU Nomor 17/2014 atau UU MD3, yang isinya setiap anggota DPR memiliki hak imunitas. Kemudian putusan MK atas gugatan nomor PUU 76/XII/2014 yang isinya, menetapkan pemberian izin untuk meminta keterangan anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana bukan lagi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), melainkan dari Presiden.
"Tapi di luar ribut, presiden bilang enggak mau ikut campur," katanya.
Selain itu, Fahri Hamzah juga mengkritik KPK yang mengeluarkan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap Setya Novanto. Padahal Ketua Umum Partai Golkat ini sudah diketahui keberadaanya, yakni sedang menjalani perawatan di RS Media Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas.
"Orangnya kan ada, dia di rumah sakit ada polisi segala," katanya.
Fahri menduga pengumuman ini sebagai bentuk penggiringan opini yang dilakukan oleh KPK. Seolah-olah Setya Novanto telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 trilun. Padahal kenyataanya sampai saat ini belum ada hitungan resmi berapa sebenarnya kerugian negara.
"BPKP kan secara resmi sudah mengatakan enggak ada (kerugian negara), jadi sebenarnya ada apa ini," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi telah menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Komisioner KPK, Saut Situmorang mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada tanggal 31 Oktober 2017 lalu atas naa Setya Novanto.
Atas dasar itu, Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ikuti terus perkembangan berita ini di:
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022