Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Oktober 2026 | 15.34 WIB

Roy Suryo Hadapi Sidang Putusan Sela Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dal - Image

Pakar telematika Roy Suryo dan dua rekannya usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dal

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin (19/10).

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim, sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

"Jadwal sidang: Senin, 19 Oktober 2026. Agenda: putusan sela," demikian informasi yang tertera di SIPP PN Jakarta Timur.

Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jaktim. Putusan sela tersebut akan menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara setelah majelis hakim mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo.

Adapun, putusan sela merupakan keputusan yang dijatuhkan hakim sebelum putusan akhir perkara. Putusan ini umumnya berkaitan dengan keberatan terhadap dakwaan atau persoalan prosedural yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Sebelumnya, pada persidangan Senin (5/10), jaksa meminta majelis hakim menolak nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.

Jaksa berpendapat surat dakwaan yang disusun dan diajukan terhadap Roy Suryo telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami memohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut: satu, menolak perlawanan atau menyatakan perlawanan advokat terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata jaksa.

Selain meminta eksepsi ditolak, jaksa juga memohon agar majelis hakim menegaskan kewenangan PN Jakarta Timur untuk mengadili perkara tersebut.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore