Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 6 Oktober 2017 | 04.37 WIB

SK Tak Kunjung Disahkan, Djan Faridz Bakal Polisikan Yasonna Laoly

Menkumham Yasonna Laoly. - Image

Menkumham Yasonna Laoly.

JawaPos.com - Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Djan Faridz mengancam akan segera mempolisikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly bila tidak segera mengesahkan Surat Keputusan (SK) dari muktamarnya.


Untuk diketahui, rapat permusyawaratan hakim agung pada 12 Juni 2017 silam, menyatakan segala sesuatu berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada putusan mahkamah partai. Ini, selaras dengan isi putusan PK Nomor 79/PK/Pdt.Sus-Parpol/2016.


PPP kubu Djan pun beranggapan keputusan tersebut menguatkan kepengurusannya. Sebab, putusan Mahkamah Partai Nomor 49 tertanggal 11 Oktober 2014, ditindaklanjuti melalui Muktamar PPP di Jakarta pada 30 Oktober-2 November 2014, di mana Djan secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum.


Sementara, kepengurusan PPP versi Romahurmuziy atau Romi yang merupakan dari Muktamar Surabaya, Jawa timur diklaim telah dinyatakan tidak sah dan dicabut berdasarkan keputusan kasasi nomor 504 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 


Namun, sampai sekarang pemerintah melalui Menkumham cuma mengeluarkan SK untuk kepengurusan Romi. Dimana Menkumham justru menerbitkan Surat Putusan Menkumham nomor M.HH .03. AH.01. tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 tentang pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011. 


“Maka tindakan Menkumham itu telah memenuhi unsur pidana dengan membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 KUHP," ujar Djan dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (5/10).


Selain itu, lanjut Djan, perbuatan Yasonna yang malah menerbitkan Surat Putusan Menkumham nomor M.HH. 03 .AH.01. tahun 2016 tanggal 17 Febuari 2016 juga telah melanggar pasal 421 KUHP perlihal kewenangan kekuasaan.


Padahal, tegas Djan, Menkumham seharusnya dapat menerbitkan Surat Keputusan pengurusan DPP PPP Muktamar VIII Jakarta, yang berkas permohonan telah dinyatakan lengkap.


"Unsur pidana sudah terpenuhi maka dalam waktu dekat kami akan membuat laporan kepolisian terhadap Menkumham karena jika sudah berurusan dengan hukum konsekuensinya harus dijalankan," katanya.


Tapi seluruh kader dan simpatisan PPP masih menunggu keterbukaan hati dan pemikiran Menkumham yang tidak memihak dan dapat melihat putusan sebagai undang - undang yang harus ditaati.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore