
Mendagri Tjahjo Kumolo
JawaPos.com - Ketua DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Desmond Junaidi Mahesa menduga ada yang melindungi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, terkait pernyataanya yang rela mundur apabila keputusan yang diambilnya salah.
Menurut Desmond, setelah Tjahjo Kumolo siap mundur dari jabatan menteri apabila pengangkatan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjadi Gubernur melanggar undang-undang (UU). "Tidak mungkin seorang Mendagri berani ngomong mundur kalau tidak di-back up," ujar Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, pengangkatan kembali Ahok dianggapnya telah melanggar UU. Karena apabila seorang kepala daerah berstatus terdakwa maka Mendagri wajib untuk memberhetikannya. "Ya putusan dia terdahulu atas kasus yang sama apa? Tiba-tiba dia mengubah putusan yang pernah dia putuskan," katanya.
Sekadar informasi, diangkatnya Ahok menjadi orang nomor satu di Jakarta menuai polemik. Karena mantan Bupati Belitung Timur itu sudah bersatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.
Akibat keputusan Mendagri tersebut, setidaknya ada empat fraksi di DPR yang mengajukan hak angket, mereka Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Menurut empat fraksi tersebut, Mendagri yang mengangkat kembali Ahok dianggap bertentangan degan aturan dan perundang-undangan.
Berikut ini adalah bunyi UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 ayat 1, 2, dan 3, yang diduga dilanggar oleh Mendagri Tjahjo Kumolo.
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota. (cr2/JPG)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022