
Terdampak Bencana Banjir dan Longsor Sumatera, 30 Ribu Hektare Sawah di Aceh Terancam Gagal Panen. (istimewa)
JawaPos.com - Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menelan ratusan korban jiwa. Bencana ini tidak semata-mata terjadi karena faktor alam, melainkan dipicu juga oleh kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas manusia.
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang dipaparkan dalam rapat Komisi IV DPR RI, pada Kamis (4/12) menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga September 2025, Indonesia telah kehilangan sekitar 905.700 hektare kawasan hutan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengingatkan pelaku usaha tak seharusnya hanya mengejar keuntungan semata. Ia mengingatkan, perusahaan harus memikirkan dampak dari usaha tersebut.
“Kegiatan usaha seharusnya tidak hanya fokus pada profitabilitas, akan tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan aspek keberlanjutan atau yang populer dengan istilah sustainability,” kata Marinus Gea kepada wartawan, Senin (8/12).
Ia menekankan pentingnya paradigma Triple Bottom Line (TBL), yang meliputi People, Planet, dan Profit, sebagai tiga pilar yang harus berjalan beriringan agar sebuah bisnis dapat dinilai berkelanjutan. Menurut konsep ini, perusahaan dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan kontribusinya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan.
Seiring perkembangan, TBL menjadi dasar bagi berbagai kerangka keberlanjutan modern seperti ESG (Environmental, Social, Governance) dan GRI (Global Reporting Initiative).
Legislator Fraksi PDIP itu juga menyoroti upaya pemerintah mendorong praktik usaha berkelanjutan melalui regulasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).
“Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong peran perusahaan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusinya terhadap kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan,” tuturnya.
Meski demikian, ia menilai aturan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan corporate social responsibility (CSR) masih lemah. Saat ini, ketentuan sanksi yang tegas baru tercantum dalam Pasal 34 UU Pasar Modal, berupa sanksi administratif.
“Di sini terlihat kurang jelasnya regulasi di Indonesia mengenai TJSL. Padahal pelaksanaan TJSL sangat penting sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
