Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Desember 2025 | 04.20 WIB

Prihatin Bencana Sumatera, Legislator Ingatkan Pengusaha Tak Hanya Kejar Keuntungan dari Pemanfaatan Alam

Terdampak Bencana Banjir dan Longsor Sumatera, 30 Ribu Hektare Sawah di Aceh Terancam Gagal Panen. (istimewa) - Image

Terdampak Bencana Banjir dan Longsor Sumatera, 30 Ribu Hektare Sawah di Aceh Terancam Gagal Panen. (istimewa)

JawaPos.com - Banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menelan ratusan korban jiwa. Bencana ini tidak semata-mata terjadi karena faktor alam, melainkan dipicu juga oleh kerusakan lingkungan yang semakin parah akibat aktivitas manusia.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang dipaparkan dalam rapat Komisi IV DPR RI, pada Kamis (4/12) menunjukkan bahwa sejak 2020 hingga September 2025, Indonesia telah kehilangan sekitar 905.700 hektare kawasan hutan. 

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, mengingatkan pelaku usaha tak seharusnya hanya mengejar keuntungan semata. Ia mengingatkan, perusahaan harus memikirkan dampak dari usaha tersebut. 

“Kegiatan usaha seharusnya tidak hanya fokus pada profitabilitas, akan tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat dan aspek keberlanjutan atau yang populer dengan istilah sustainability,” kata Marinus Gea kepada wartawan, Senin (8/12).

Ia menekankan pentingnya paradigma Triple Bottom Line (TBL), yang meliputi People, Planet, dan Profit, sebagai tiga pilar yang harus berjalan beriringan agar sebuah bisnis dapat dinilai berkelanjutan. Menurut konsep ini, perusahaan dituntut untuk tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan kontribusinya bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan. 

Seiring perkembangan, TBL menjadi dasar bagi berbagai kerangka keberlanjutan modern seperti ESG (Environmental, Social, Governance) dan GRI (Global Reporting Initiative).

Legislator Fraksi PDIP itu juga menyoroti upaya pemerintah mendorong praktik usaha berkelanjutan melalui regulasi. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur kewajiban perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL). 

“Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong peran perusahaan dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusinya terhadap kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan,” tuturnya.

Meski demikian, ia menilai aturan mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan corporate social responsibility (CSR) masih lemah. Saat ini, ketentuan sanksi yang tegas baru tercantum dalam Pasal 34 UU Pasar Modal, berupa sanksi administratif. 

“Di sini terlihat kurang jelasnya regulasi di Indonesia mengenai TJSL. Padahal pelaksanaan TJSL sangat penting sebagai komitmen perusahaan dalam mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore