
Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi III DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat II atau rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memimpin jalannya rapat RKUHAP bersama Pemerintah. Dalam kesempatan itu, Habiburokhman menanyakan persetujuan terkait kelanjutan pembahasan RKUHAP tersebut.
“Kami mohon persetujuan, apakah RUU tentang KUHAP dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat. Setuju?” kata Habiburokhman.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang diiringi dengan ketukan palu oleh Habiburokhman.
Tidak satu pun fraksi menyatakan penolakan saat menyampaikan pandangan terkait RKUHAP. Sehingga, delapan fraksi di DPR yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat seluruhnya mendukung agar RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Habiburokhman menegaskan, revisi KUHAP perlu segera dilakukan untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, perubahan ini penting guna memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak-hak tersangka, korban, saksi, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
“Kemajuan teknologi informasi juga telah mengubah pola penegakan hukum. Karena itu, setiap pasal dalam RUU ini harus disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” pungkasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
