
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menggelar konferensi pers di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (29/8). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, M. Sarmuji mendorong agar lembaga pendidikan pondok pesantren mendapatkan alokasi dana pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Fraksi Partai Golkar mendukung penuh agar pendidikan keagamaan seperti pesantren masuk dalam revisi UU Sisdiknas. Ini penting supaya pondok pesantren juga mendapatkan hak pendanaan dari APBN sebesar 20 persen, sama seperti lembaga pendidikan lainnya,” kata Sarmuji kepada wartawan, Minggu (12/10).
Sarmuji menegaskan, pondok pesantren merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan moral bangsa. Namun, hingga kini banyak pesantren yang masih bertahan dengan dana swadaya masyarakat dan sumbangan sukarela.
“Jangan biarkan pesantren berjuang sendirian. Negara harus hadir secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya dengan bantuan insidental,” tegasnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu mengulas tragedi yang menimpa Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi pengingat bahwa perhatian negara terhadap pesantren harus bersifat struktural, bukan sekadar karitatif.
“Itu bukti bahwa ketika negara hadir, pesantren bisa mendapatkan fasilitas yang lebih baik. Tapi yang lebih penting, kita perlu memastikan agar lembaga pendidikan agama berbasis swadaya masyarakat ini mendapatkan dukungan anggaran secara kontinyu ke depan,” jelasnya.
Sarmuji menekankan, jika pesantren dimasukkan secara eksplisit dalam revisi UU Sisdiknas, maka keberlanjutan pendanaannya akan terjamin dan tidak bergantung pada kebijakan tahunan.
Dengan demikian, pesantren dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidiknya tanpa kehilangan jati diri kemandirian yang menjadi ciri khasnya.
“Negara tidak boleh hanya mengakui peran pesantren secara moral, tetapi juga harus menegaskannya secara fiskal,” ujar legislator asal Jawa Timur tersebut.
Ia menambahkan, Fraksi Partai Golkar akan memperjuangkan agar rumusan revisi UU Sisdiknas yang baru benar-benar mencerminkan keadilan bagi seluruh bentuk satuan pendidikan di Indonesia, baik formal, nonformal, maupun berbasis keagamaan.
“Pesantren bukan pelengkap pendidikan nasional, melainkan pondasi moral bangsa. Maka hak mereka atas dana pendidikan dari APBN adalah bentuk penghormatan negara terhadap kontribusi besar pesantren dalam sejarah pendidikan Indonesia,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, bangunan empat lantai yang difungsikan sebagai musala di area Pondok Pesantren Al Khoziny, tiba-tiba ambruk pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.35 WIB.
Insiden tragis ini terjadi saat para santri sedang melakukan Salat Asar berjamaah pada rakaat kedua. Akibatnya, banyak santri yang terjebak dan menjadi korban dalam reruntuhan bangunan ambruk tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022