Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 02.23 WIB

MK Tegaskan Dana Pendidikan 20 Persen Fokus untuk Siswa, Guru, dan Sekolah, MBG Wajib Dipisah Paling Lambat 2028

Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara) - Image

Ilustrasi suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. (Hafidz Mubarak/Antara)

JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN maupun APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan. 

Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang juga mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penganggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa dana pendidikan sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus digunakan untuk mendukung kebutuhan pokok pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, hingga sarana dan prasarana sekolah.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7).

Melalui putusan tersebut, MK memberikan tenggat waktu hingga APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran program MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Kendati demikian, Mahkamah menilai langkah tersebut sebaiknya mulai diterapkan sejak penyusunan APBN 2027 agar amanat konstitusi dapat segera dipenuhi.

"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUD NRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," ujar Enny.

MK juga memberikan ruang apabila anggaran MBG masih dicantumkan dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027.

Namun, hal itu hanya diperbolehkan apabila tidak mengurangi kewajiban pemerintah memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," tegas Enny.

Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan atas permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore