
Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. (Instagram Yusril Ihza Mahendra)
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumhamipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemerintah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR. Dia menyatakan Pemerintah dan DPR akan merevisi Pasal 222 dalam Undang-Undang Pemilu.
"Jadi MK sendiri sudah membuat panduan yang lima itu disebut dengan Constitutional Engineering, dan dengan sendirinya pemerintah akan mempodomani Constitutional Engineering itu dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait dengan Pilpres, dengan mengacu kepada lima panduan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi itu," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (19/1).
Dia menjelaskan, MK telah memutuskan mekanisme persyaratan pengusungan capres dan cawapres pada Pilpres 2029. Salah satunya, tidak boleh ada partai politik atau koalisi mendominasi pengusungan calon.
"Misalnya calonnya partai politik serta pemilu misalnya 30, terus 29 gabung (koalisi), berarti kan calonnya cuma dua. Atau 30 diborong semua. Itu kata MK jangan sampai mendominasi, tapi kalau dibebaskan semua ya enggak mungkin juga ada 30 pasangan kan," ucap Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengutarakan pemerintah tengah memikirkan cara untuk menaati putusan MK dengan membuka opsi adanya aturan batas maksimum dalam mengusung calon.
"Jadi ya seperti apa kita pikirkan lah caranya, misalnya lah mungkin ya, boleh bergabung partai-partai tapi misalnya maksimum bergabung itu 20 persen. Jadi kalau begitu kan maksimal ada, kalau semua partai bergabung berarti kan cuma ada lima pasangan misalnya," pungkas Yusril.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
