Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Desember 2024 | 06.45 WIB

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Perkantoran Wajib Sediakan Daycare Amanat UU KIA

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPl) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. - Image

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat dengan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPl) yang diketuai oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

 
JawaPos.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti imbauan Pemerintah yang meminta perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) untuk pegawainya. Menurutnya, area perkantoran memang memiliki kewajiban menyediakan daycare sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA).
 
Pernyataan itu menyikapi Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Dukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta penyediaan daycare atau penitipan anak yang berkualitas di kantor atau lembaga. 
 
"Penyediaan fasilitas penitipan anak atau daycare di perkantoran sebenarnya memang bersifat wajib sesuai aturan dalam UU KIA yang merupakan inisiatif DPR,” kata Puan Maharani kepada wartawan, Jumat (13/12).
 
 
Menurut Puan, aturan  fasilitas daycare merupakan bentuk dukungan terhadap perempuan bekerja. Dengan begitu, perempuan bekerja tetap bisa produktif sekaligus berperan dalam menjaga anak. 
 
“Semangat UU KIA memang untuk menjamin kesejahteraan para ibu dan anaknya. Makanya fasilitas daycare harus menjadi perhatian untuk para stakeholder terkait,” terang Puan.
 
“Dengan adanya daycare di tempat kerja, ibu dan ayah bisa tetap bekerja sekaligus tetap bisa memberi pengawasan ke anak. Saat istirahat, orangtua bisa mengecek atau bermain dengan anak mereka,” sambungnya.
 
Ia mengamini, fasilitas daycare di lingkungan perkantoran akan sangat bermanfaat untuk anak. Sebab, lokasi yang berdekatan dengan orangtua akan menambah rasa aman bagi anak, di mana hal tersebut menjadi salah satu faktor penunjang proses tumbuh kembang anak, khususnya bagi balita.
 
 
“Tapi perlu dipastikan bahwa daycare yang disediakan harus berkualitas. Bukan hanya dari segi tempat dan layanannya saja, tapi juga para fasilitator yang mendampingi anak selama orangtua bekerja,” ucap Puan.
 
Mantan Menko PMK itu menekankan, fasilitas daycare berkualitas di tempat kerja harus menjadi bagian dari standar minimum perusahaan. Hal ini menjadi penting agar orangtua bisa bekerja dengan nyaman tanpa khawatir tentang keamanan anak, menyusul belakangan banyak terjadi kasus kekerasan di daycare.
 
“Kita tidak hanya bicara soal solusi praktis, tetapi juga bagaimana Negara hadir untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan tumbuh kembang anak,” pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore