Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Agustus 2024 | 21.37 WIB

KPU DKI Jakarta Resmi Gunakan Putusan MK Soal Pendaftaran Pilkada, Anies dan PDI-P Bisa Daftar

Anies Baswedan (tengah) didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ady Wijaya (kanan) usai menggelar pertemuan di kantor DPP PDI Perjuangan, Cakung, Jakarta, Sabtu (24/8/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 
 
 
JawaPos.com - KPU DKI Jakarta resmi mengakomodasi Putusan Mahkamah Kontitusi (MK) dalam persyaratan pendaftaran Pilkada 2024 mendatang. Hal itu membuat delapan partai di Jakarta dapat mengusung calonnya sendiri.
 
Aturan itu sendiri tercantum dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik serta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
.
"Pada pokoknya di keputusan KPU ini kami menetapkan, pertama, syarat perolehan suara sah partai politik tau gabungan partai politik pada pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi tahun 2024 sebagai persyaratan pengajuan Pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, taitu paling sedikit 7,5% suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata kepada wartawan, Minggu (25/8).
 
Hal itu, katanya sudah didasarkan pada putusan MK nomor 60.
 
Di sisi lain, ia juga memastikan bahwa KPU DKI Jakarta sudah mengakomodasi putusan MK nomor 70 yang menyebut bahwa syarat minimal usia kontestan Pilkada di tingkat gubernur adalah 30 tahun saat pendaftaran.
 
Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) menjadi peraturan resmi yang mengakomodasi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada. 
 
Hal itu dilakukan usai Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama KPU hari ini, Minggu (25/8).
 
"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?" tanya Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
 
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir di lokasi.
 
 
Untuk diketahui, Putusan MK nomor 60 adalah tentang ambang batas pencalonan peserta calon kepala daerah oleh partai yang turun dari asalnya 20 persen menjadi 7,5 persen.
 
Sedangkan putusan MK nomor 70 adalah tentang batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur yang akan ikut pencalonan adalah saat pendaftaran, bukan saat pelantikan seperti putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore