
Ilustrasi: KPU. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk menjadi sponsor penamaan atau naming rights halte di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Namun, rencana ini langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. KPU mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji dengan sangat matang agar tidak memicu kegaduhan di ruang publik.
Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya meminta Pramono Anung melihat isu ini dari dua kacamata: regulasi pemilu dan tata kelola ruang publik. Dody menyebut, secara hukum pemilu, hal ini belum tentu melanggar jika dilakukan di luar masa kampanye.
Baca Juga:Bukan Keberuntungan: 11 Pola Pikir Keuangan yang Membantu Hidup Lebih Tenang di Masa Depan
"Isu ini perlu dilihat secara hati-hati dari dua sisi, yaitu sisi regulasi kepemiluan dan sisi tata kelola ruang publik," ujar Dody saat dihubungi, Rabu (15/4).
Dody menjelaskan, selama belum masuk tahapan resmi, penggunaan nama parpol di halte tidak otomatis dianggap kampanye terselubung.
"Karena itu, pada tahap ini, hal tersebut belum tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung," katanya.
Menabrak Perda Ketertiban Umum?
Meski aman dari sisi pemilu, Dody mengingatkan adanya potensi benturan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 52 ayat (1), pemasangan simbol atau atribut di fasilitas umum seperti halte sebenarnya dilarang.
Meski ada celah melalui izin Gubernur di ayat (2), Dody menekankan pentingnya menjaga netralitas fasilitas layanan masyarakat. Ia khawatir kebijakan ini justru menciptakan ketimpangan antar partai.
"Halte merupakan fasilitas layanan umum. Jika digunakan oleh partai politik, bisa muncul persepsi soal keadilan akses antar partai, apalagi kemampuan masing-masing berbeda," tambah Dody.

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
