Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 23.00 WIB

Wacana Nama Parpol Jadi Nama Halte Jakarta, KPU DKI Ingatkan Soal Aturan dan Risikonya

Ilustrasi: KPU. (Dok JawaPos.com) - Image

Ilustrasi: KPU. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka peluang bagi partai politik (parpol) untuk menjadi sponsor penamaan atau naming rights halte di Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. 

Namun, rencana ini langsung mendapat sorotan tajam dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. KPU mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji dengan sangat matang agar tidak memicu kegaduhan di ruang publik.

Komisioner KPU DKI Jakarta Dody Wijaya meminta Pramono Anung melihat isu ini dari dua kacamata: regulasi pemilu dan tata kelola ruang publik. Dody menyebut, secara hukum pemilu, hal ini belum tentu melanggar jika dilakukan di luar masa kampanye.

"Isu ini perlu dilihat secara hati-hati dari dua sisi, yaitu sisi regulasi kepemiluan dan sisi tata kelola ruang publik," ujar Dody saat dihubungi, Rabu (15/4).

Dody menjelaskan, selama belum masuk tahapan resmi, penggunaan nama parpol di halte tidak otomatis dianggap kampanye terselubung.

"Karena itu, pada tahap ini, hal tersebut belum tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung," katanya.

Menabrak Perda Ketertiban Umum?

Meski aman dari sisi pemilu, Dody mengingatkan adanya potensi benturan dengan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 52 ayat (1), pemasangan simbol atau atribut di fasilitas umum seperti halte sebenarnya dilarang.

Meski ada celah melalui izin Gubernur di ayat (2), Dody menekankan pentingnya menjaga netralitas fasilitas layanan masyarakat. Ia khawatir kebijakan ini justru menciptakan ketimpangan antar partai.

"Halte merupakan fasilitas layanan umum. Jika digunakan oleh partai politik, bisa muncul persepsi soal keadilan akses antar partai, apalagi kemampuan masing-masing berbeda," tambah Dody.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore