Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Agustus 2024 | 17.17 WIB

Sebut Anies Tak Perlu Jadi Kader PDIP untuk Diusung di Pilkada Jakarta, Basarah: Kader Saja Bisa Berkhianat!

Anies Baswedan berbincang dengan Ketua DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Ady Widjaja usai menggelar pertemuan di kantor DPD PDI Perjuangan, Cakung, Jakarta, Sabtu (24/8/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ahmad Basarah menyebut ada peluang bagi Anies Baswedan diusung di Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa harus menjadi kader PDIP. Sebab, pengusungan di Pilkada tidak melulu menggunakan tolok ukur kader.
 
"Sebenarnya ukurannya bukan menjadi atau tidak menjadi kader PDIP. Karena yang menjadi kader PDIP saja bisa berkhianat," ujar Basarah di Nusa Dua, Bali, Minggu (25/8).
 
PDIP juga terbuka untuk meminta jatah cawagub bila mengusung Anies. Terlepas dari itu, PDIP menekankan Anies harus berkomitmen bila kerja sama politik akan dibangun.
 
 
"Jadi intinya itu pada komitmen yang tulus, yang sungguh-sungguh untuk membangun kerja sama politik dengan PDIP yang menyatu, terutama hal-hal yang menyangkut hal fundamental yaitu prinsip-prinsip ideologi dan platform perjuangan. Itu dulu yang sekarang menjadi concern PDIP perjuangan," jelasnya. 
 
Sebelumnya diberitakan, menguat wacana bahwa PDIP akan mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan kepala daerah dibacakan. 
 
Dengan putusan MK terbaru tersebut, maka PDIP bisa mengusung sendiri pasangan cagub-cawagub di Pilkada Jakarta. Anies direncanakan akan diusung dengan kader PDIP Hendra Prihadi di Pilgub Jakarta. Namun, PDIP memberikan syarat agar Anies menjadi kader PDIP serta menjalankan agenda-agenda politik PDIP.
 
 
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/ 2024 sendiri telah membatalkan ketentuan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
 
MK memutuskan semua partai politik peserta pemilu bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah khususnya cagub-cawagub dengan ketentuan memenuhi syarat perolehan suara sah 6,5 persen sampai 10 persen dengan memperhatikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing daerah.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore