Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Agustus 2024 | 19.00 WIB

Legislator Demokrat Tak Heran Publik Marah, RUU Pilkada Turunkan Kualitas Demokrasi

Massa aksi saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepolisian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Massa aksi saat berunjuk rasa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Aksi menolak upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI tersebut berakhir ricuh dengan pihak kepolisian. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Anggota DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin mengajak semua pihak untuk menaati konstitusi di tengah revisi Undang-Undang Pilkada yang mendapatkan penolakan keras publik. Ia menilai wajar, RUU Pilkada menuai protes publik, karena dibahas dalam waktu singkat.
 
Ia tak memungkiri, publik khawatir bahwa RUU Pilkada didorong untuk memuluskan kepentingan politik, jelang perhelatan Pilkada Serentak 2024. "RUU Pilkada dibahas di Baleg dalam waktu yang sangat singkat dan tanpa melibatkan partisipasi publik, wajarlah jika menuai penolakan mulai dari para akademisi, civil society, mahasiswa hingga masyarakat luas. Ada kekhawatiran bahwa RUU ini didorong oleh kepentingan politik pihak tertentu," kata Didi kepada wartawan, Jumat (23/8).
 
Legislator Partai Demokrat itu menilai, proses pembahasan kilat di Baleg DPR yang tidak mengakomodasi semua putusan MK dalam RUU Pilkada telah melukai hati rakyat. Ia pun merasa heran, Badan Legislasi (Baleg) tidak transparan membahas RUU Pilkada.
 
"RUU yang dibahas di Baleg dianggap tidak melibatkan partisipasi publik secara cukup. Juga proses legislasi yang tidak transparan atau terlalu cepat dapat mengabaikan masukan dari berbagai stakeholder, seperti pemilih, calon kepala daerah, dan LSM, yang mungkin memiliki pandangan penting mengenai aturan pemilihan," terang mantan Anggota Baleg DPR itu. 
 
Proses pembahasan RUU Pilkada di Baleg DPR dilakukan hanya kurang dari 7 jam. Rapat dilaksanakan pada hari Rabu 21 Agustus 2024, tepat pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.55 WIB dengan keputusan yang tidak sejalan sebagaimana amanat MK.
 
Adapun, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada dan menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. 
 
Lewat putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah aturan pada Pasal 40 UU Pilkada yang mengatur ambang batas pencalonan di Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
 
Dengan putusan MK, ambang batas pengajuan paslon yang akan berkontestasi dalam Pilkada serentak berubah dari 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen suara sah Pileg menjadi mulai dari 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 
 
Tak hanya soal aturan ambang batas pencalonan, MK juga memutuskan gugatan soal syarat usia calon kepala daerah. MK menolak gugatan mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.
 
Dari putusan itu, MK menegaskan syarat batas usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wali kota dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, bukan saat pelantikan calon terpilih.
 
Namun, Baleg justru menafsirkan hal yang berbeda dari putusan MK itu. Pada RUU Pilkada, Baleg memutuskan ambang batas 6,5 persen sampai paling tinggi 10 persen hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. 
 
Baleg lebih memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.
 
Oleh karena itu, Didi tak heran publik protes dan marah. Sebab, keputusan Baleg dianggap mencederai demokrasi karena bertentangan dengan konstitusi, di mana putusan MK bersifat final dan mengikat.
 
"Ini (putusan Baleg) merupakan penurunan kualitas demokrasi. Beberapa pihak khawatir bahwa perubahan dalam RUU bisa berdampak negatif pada kualitas demokrasi lokal, dengan membuat pemilihan kurang representatif atau lebih rentan terhadap manipulasi politik," pungkas Didi.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore