Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 April 2024 | 00.34 WIB

Putusan MK Diwarnai Dissenting Opinion, TKN Prabowo: Tidak Berarti Jadi Cacat

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. - Image

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Nusron Wahid terpilih menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR.

 
JawaPos.com - Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak mempersoalkan adanya dissenting oponian dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab, hal itu merupakan hak hakim konstitusi.
 
"Dissenting opinion hak melekat dalam diri hakim konstitusi. Kita hormati dissenting opinion," kata Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid di Media Center Prabowo-Gibran di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
 
Nusron mengatakan, dissenting opinion tidak mempengaruhi putusan MK yang dibuat secara kolektif kolegial. Namun, TKN tetap menghormati perbedaan pendapat hakim tersebut.
 
"Kita sudah menerima amar putusan majelis yang satu keputusan yang bulat, baik ada dissenting opinion maupun tidak ada dissenting opinion tidak mempengaruhi keputusan itu, tidak berarti ada dissenting opinion keputusan jadi cacat," jelasnya.
 
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon.
 
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
 
MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin.
 
Meski demikian, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam pengambilan putusan delapan hakim MK. Mereka yang menyatakan dissenting opinion yakni hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih. 
 
MK juga menolak seluruh permohonan PHPU yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
 
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore