Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 23.56 WIB

Menang Pilpres 2024, Ini Besaran Gaji yang Akan Diterima Prabowo Usai Dilantik jadi Presiden

 

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) didampingi sejumlah Ketua Umum Partai Koalisi Indonesia Maju yaitu Agus Harimurti Yudhoyono (kiri), Airlangga Hartarto (kedua kiri), Zulkifli Hasan (kedua kanan) dan Yusril Ihza Mahendra (kanan) menyam

 
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih untuk periode 2024-2029. Kemengan Prabowo-Gibran disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari setelah unggal pada 36 dari 38 provinsi pada Pemilu 2024.
 
 
"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional dalam Pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asyari membacakan hasil penetapan Pemilu 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
 
Hasyim menjelaskan, pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 96.214.691 suara. Sementara, pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka meraih 40.971.906 suara.
 
Sedangkan, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara. Dalam hal ini, pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran meraih suara tertinggi pada Pilpres 2024.
 
"Menetapkan hasil Pemilihan umum presiden dan wakil presiden berdasarkan berita acara nomor 218/PL.01.08.-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ucap Hasyim.
 
Kemenangan itu membuat Prabowo menjadi presiden terpilih 2024-2029.  Lalu, kira-kira berapa gaji yang akan diterima Prabowo saat jadi presiden?
 
Adapun, gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Dalam beleid itu disebutkan, gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
 
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp 5,04 juta per bulan. Besaran itu merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Sehingga, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp 30,24 juta per bulan.
 
Selain gaji pokok, kepala negara juga memperoleh tunjangan jabatan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
 
Besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sejumlah Rp 32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp 62 juta setiap bulan.
 
 
Selain gaji dan tunjangan, presiden juga menerima dana operasional. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan dana yang disediakan setiap tahunnya, dana itu digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan kepala negara. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore