Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Februari 2024 | 19.47 WIB

Syarief Hasan: Pencalonan Gibran Konstitusional dan Absah

Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto Gibran Rakabumng Raka kompak mengenakan jaket bernuansa biru muda dan putih pada debat kelima Pilpres 2024  digelar di JCC, Jakarta, Minggu (4/2). - Image

Pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto Gibran Rakabumng Raka kompak mengenakan jaket bernuansa biru muda dan putih pada debat kelima Pilpres 2024 digelar di JCC, Jakarta, Minggu (4/2).

JawaPos.com - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi calon presiden Prabowo Subianto sesuai dengan konstitusional dan bersifat absah, dikutip dari ANTARA.

Syarief Hasan mengatakan Surat Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023, yang menjadi dasar penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Artinya, Gibran telah memenuhi syarat untuk maju dan dicalonkan sebagai calon wakil presiden. Tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar," kata Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/2).

Dia menganggap perdebatan soal keabsahan pencalonan Gibran, karena adanya vonis dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan seluruh anggota KPU RI periode 2022-2027 melanggar kode etik, harus dihentikan.

Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Sematan Kuda Putih ke Ahok Hanya Omong Kosong Belaka

Hal tersebut, menurut Syarief, sama sekali tidak ada landasan dan substansi terhadap pencalonan Gibran.

Dia juga menilai keputusan DKPP, yang menyatakan semua anggota KPU RI itu cacat etik, mengandung muatan paradoksal.

Padahal, dalam pertimbangannya, DKPP dengan tegas menyatakan bahwa tindakan para teradu, yakni KPU RI, menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut Syarief, keputusan KPU itu absah, sehingga putusan DKPP yang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bukan merupakan pembatalan putusan KPU.

Selain itu, lanjutnya, Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah mengatur jelas bahwa syarat pembatalan capres dan cawapres adalah karena pelanggaran administratif dan bukan pelanggaran kode etik.

"Ini dua dimensi hukum yang berbeda. Jadi, marilah kita menempatkan segala sesuatunya secara proporsional. Tidak ada keraguan apa pun, bahwa pencalonan Gibran konstitusional dan absah," kata politikus Partai Demokrat itu.

Baca Juga: Agar Tidak Disalahgunakan, KPK Sarankan Bansos dalam Bentuk Uang Tunai

Sebelumnya, Senin (5/2), DKPP memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore