Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16.51 WIB

Imparsial dan LBH Anggap Revisi UU TNI Berbahaya Bagi Demokrasi

Foto: Kolinlamil KE MEDAN TUGAS. KRI Banjarmasin-592 mengangkut 400 personel Yonif 315/Garuda yang akan bertugas di Papua sebagai Satgas Pamrahwan. Ratusan prajurit itu berangkat dari Dermaga Kolinlamil, Jakarta Utara kemarin (24/5). - Image

Foto: Kolinlamil KE MEDAN TUGAS. KRI Banjarmasin-592 mengangkut 400 personel Yonif 315/Garuda yang akan bertugas di Papua sebagai Satgas Pamrahwan. Ratusan prajurit itu berangkat dari Dermaga Kolinlamil, Jakarta Utara kemarin (24/5).

JawaPos.com - Rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang TNI menuai kritik dari berbagai pihak.

Kritik terhadap usulan Luhut ini mengemuka dalam diskusi yang dilakukan Imparsial dan LBH Surabaya yang mengusung tema Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional di Malang Selasa (30/8).

Pakar Hukum Tata Negara Mochamad Ali Syafaat menilai, revisi terhadap UU TNI itu dinilai sangat berbahaya bagi demokrasi. Konsep demokrasi tidak akan berjalan dengan adanya Dwifungsi ABRI. Salah satu masalah Dwifungsi ABRI adalah adanya penempatan militer aktif dalam jabatan sipi seperti terjadi pada masa lalu. Di awal reformasi doktrin Dwifungsi ABRI itu telah hapus.

“Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI dapat membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI (sekarang TNI) dan hal itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi” kata Syafaat.

Kemudian Syafaat menambahkan revisi UU TNI akan berpotensi melemahkan profesionalisme militer itu sendiri karena fokus dan tugas militer akan terpecah.

“Nantinya TNI tidak hanya mengurusi masalah pertahanan tapi juga masalah sosial politik hukum dan keamanan”, ucap Syafaat.

Kritik tajam lainnya juga disampaikan oleh Milda Istiqomah Dosen Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan bahwa agenda revisi UU TNI dengan tujuan menempatkan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil akan menciderai semangat reformasi.

“Amanat reformasi menuntut penghapusan dwifungsi ABRI yang dilatarbelakangi rangkap jabatan militer di pemerintahan saat Orde Baru” terang Milda.

Selanjutnya menurut Milda, agenda revisi UU TNI akan menciderai supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia. Selain itu sudah tentu berpotensi mempengaruhi profesionalitas dan integritas TNI dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.

“Kementerian akan menjadi lebih militeristik, menggunakan system komando. Akibatnya pengambilan keputusan di lembaga tersebut menjadi tidak demokratis dan tidak profesional. Penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. Hal ini hanya menambah masalah baru” jelas Milda.

Koordinator LBH Malang Daniel Siagian juga memberikan kritiknya terhadap rencana revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Menurutnya revisi ini akan membahayakan kehidupan demokrasi dan mengancam hak asasi manusia. Revisi UU TNI dan pembentukan DKN membuka ruang kembali terciptanya rezim yang otoratian.

“Pemerintah harusnya fokus melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Bukan melakukan revisi UU TN," ujar Daniel.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore