
Foto: Kolinlamil KE MEDAN TUGAS. KRI Banjarmasin-592 mengangkut 400 personel Yonif 315/Garuda yang akan bertugas di Papua sebagai Satgas Pamrahwan. Ratusan prajurit itu berangkat dari Dermaga Kolinlamil, Jakarta Utara kemarin (24/5).
JawaPos.com - Rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang TNI menuai kritik dari berbagai pihak.
Kritik terhadap usulan Luhut ini mengemuka dalam diskusi yang dilakukan Imparsial dan LBH Surabaya yang mengusung tema Agenda Revisi UU TNI dan Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional di Malang Selasa (30/8).
Pakar Hukum Tata Negara Mochamad Ali Syafaat menilai, revisi terhadap UU TNI itu dinilai sangat berbahaya bagi demokrasi. Konsep demokrasi tidak akan berjalan dengan adanya Dwifungsi ABRI. Salah satu masalah Dwifungsi ABRI adalah adanya penempatan militer aktif dalam jabatan sipi seperti terjadi pada masa lalu. Di awal reformasi doktrin Dwifungsi ABRI itu telah hapus.
“Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI dapat membuka ruang kembalinya Dwifungsi ABRI (sekarang TNI) dan hal itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi” kata Syafaat.
Kemudian Syafaat menambahkan revisi UU TNI akan berpotensi melemahkan profesionalisme militer itu sendiri karena fokus dan tugas militer akan terpecah.
“Nantinya TNI tidak hanya mengurusi masalah pertahanan tapi juga masalah sosial politik hukum dan keamanan”, ucap Syafaat.
Kritik tajam lainnya juga disampaikan oleh Milda Istiqomah Dosen Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mengatakan bahwa agenda revisi UU TNI dengan tujuan menempatkan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil akan menciderai semangat reformasi.
“Amanat reformasi menuntut penghapusan dwifungsi ABRI yang dilatarbelakangi rangkap jabatan militer di pemerintahan saat Orde Baru” terang Milda.
Selanjutnya menurut Milda, agenda revisi UU TNI akan menciderai supremasi sipil dalam menjalankan roda pemerintahan dan roda demokrasi yang hidup di Indonesia. Selain itu sudah tentu berpotensi mempengaruhi profesionalitas dan integritas TNI dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai alat negara bidang pertahanan.
“Kementerian akan menjadi lebih militeristik, menggunakan system komando. Akibatnya pengambilan keputusan di lembaga tersebut menjadi tidak demokratis dan tidak profesional. Penempatan prajurit TNI dalam pemerintahan sipil bukan merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan surplus perwira tinggi. Hal ini hanya menambah masalah baru” jelas Milda.
Koordinator LBH Malang Daniel Siagian juga memberikan kritiknya terhadap rencana revisi UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Menurutnya revisi ini akan membahayakan kehidupan demokrasi dan mengancam hak asasi manusia. Revisi UU TNI dan pembentukan DKN membuka ruang kembali terciptanya rezim yang otoratian.
“Pemerintah harusnya fokus melakukan revisi Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Bukan melakukan revisi UU TN," ujar Daniel.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
