
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi ketegasan dan integritas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.
JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto merespons dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena diduga menerima gratifikasi nonton MotoGP.
Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini menyebut, dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar merupakan permasalahan internal.
"Lili Pintauli adalah persoalan internal KPK. Bagaimana KPK mengambil keputusan itu nanti kita melihat keputusan ini, back mainnya apa," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Menurut Bambang, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili belum dijatuhkan. Karena itu, publik sepatutnya menunggu keputusan Dewas KPK.
Bambang tak memungkiri, setelah adanya hasil keputusan Dewas KPK, Komisi III DPR RI akan menanyakan kepada Pimpinan KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP.
"Nah itu makanya, keputusannya kan belum kita dengarkan. Nanti kalau sudah kan boleh kita tanyakan. Ingat, hari ini Bambang Pacul ditugaskan sebagai ketua Komisi III yang nanti sesuai dengan tatib, bisa mengatur agenda rapat," tegas Bambang.
Diketahui, adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dari Pertamina.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sampai saat ini pihaknya saat ini sedang mempelajari pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tersebut.
“Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ucap Haris.
Adapun, Lili Puntauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
