Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 April 2022 | 02.53 WIB

Lili Pintauli Disebut Terima Gratifikasi Nonton MotoGP, Ini Kata PDIP

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi ketegasan dan integritas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. - Image

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengapresiasi ketegasan dan integritas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

JawaPos.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto merespons dugaan penerimaan gratifikasi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, karena diduga menerima gratifikasi nonton MotoGP.

Pria yang karib disapa Bambang Pacul ini menyebut, dugaan pelanggaran kode etik Lili Pintauli Siregar merupakan permasalahan internal.

"Lili Pintauli adalah persoalan internal KPK. Bagaimana KPK mengambil keputusan itu nanti kita melihat keputusan ini, back mainnya apa," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).

Menurut Bambang, putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili belum dijatuhkan. Karena itu, publik sepatutnya menunggu keputusan Dewas KPK.

Bambang tak memungkiri, setelah adanya hasil keputusan Dewas KPK, Komisi III DPR RI akan menanyakan kepada Pimpinan KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi nonton MotoGP.

"Nah itu makanya, keputusannya kan belum kita dengarkan. Nanti kalau sudah kan boleh kita tanyakan. Ingat, hari ini Bambang Pacul ditugaskan sebagai ketua Komisi III yang nanti sesuai dengan tatib, bisa mengatur agenda rapat," tegas Bambang.

Diketahui, adanya laporan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK karena diduga, menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort dari Pertamina.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengaku sampai saat ini pihaknya saat ini sedang mempelajari pelaporan dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli Siregar tersebut.

“Saat ini Dewas KPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ucap Haris.

Adapun, Lili Puntauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore