Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Desember 2023 | 23.02 WIB

Partai Buruh Kepung Istana dan Kantor MK, Tegas Tolak Undang-undang Cipta Kerja

Presiden Buruh Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Kamis (21/12). - Image

Presiden Buruh Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Kamis (21/12).

JawaPos.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara, Kamis (21/12).

Aksi kesekian kalinya ini, merupakan rangkaian penolakan Undang-undang Cipta Kerja dan kenaikan upah 2024.

"Ada tiga agenda yang diperjuangkan oleh buruh dan didukung penuh oleh Partai Buruh. Pertama adalah cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, kedua revisi SK Gubernur terkait upah minimum 2024, dan ketiga stop perang Israel Palestina dengan gencatan senjata permanen," ujar Said Iqbal.

Diketahui, aksi pada tanggal 21 Desember 2023 ini bertepatan dengan Sidang Perdana Uji Materil Cipta Kerja, yang telah didaftarkan oleh Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.

Said Iqbal juga menyampaikan, adapun tuntutan 9 poin dalam judicial review uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ditolak buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, PHK dipermudah.

Kemudian, pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haidh dan cuti melahirkan. Selanjutnya, aturan setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam perhari, 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke 17, TKA buruh kasar bisa bekerja di indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.

Terakhir, terkait apakah upaya gugatan tersebut akan kembali dipatahkan oleh MK, Said Iqbal pun optimis, bahwa kali ini ajuan Uji Materil akan dimenangkan oleh Partai Buruh dengan beberapa alasan.

"Kami berkeyakinan, karena semua pasal itu bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Juga Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman sebelumnya telah mengatakan, bahwa terhadap pasal upah murah dan outsourcing patut dipertimbangkan, dan tidak berlaku pada uji formil sebelumnya," katanya.

"Dan yang paling terpenting adalah bahwa isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup," tambahnya.

Said Iqbal juga menegaskan, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, buruh siap melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di lebih dari seratus ribu pabrik.

Usai melakukan aksi di Gedung MK dan Istana, Partai Buruh dan berbagai elemen serikat buruh melanjutkan aksinya di Kedubes Amerika AS. Partai Buruh menyerukan stop perang Israel Palestina dengan Gencatan Senjata Permanen.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore