Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 September 2021 | 00.06 WIB

Dianggap Tak Sejalan dengan Visi Misi Partai, PSI Resmi Pecat Viani

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka. (Igman Ibrahim/Dok. JawaPos.com) - Image

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI Isyana Bagoes Oka. (Igman Ibrahim/Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan, partainya telah melakukan pemecatan terhadap kadernya Viani Limardi dari keanggotaan.

"DPP Partai Solidaritas Indonesia telah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian selamanya terhadap Sis Viani Limardi dari keanggotaan pada Sabtu 25 September 2021. Kami tidak tahu bagaimana surat pemberhentian itu menyebar, karena seluruh proses ini sepenuhnya bersifat internal," ujar Isyana kepada wartawan, Rabu (29/9).

Menurut Isyana, pemecatan terhadap Viani Limardi sebagai kader lantaran setelah melalui proses panjang berupa evaluasi dan penilaian berjenjang, mulai dari DPW PSI DKI Jakarta, Direktorat Pembinaan Fraksi dan Anggota Legislatif PSI, Tim Pencari Fakta (TPF), dan terakhir DPP PSI.

"TPF juga telah memanggil secara resmi Sis Viani Limardi. Dalam sesi tersebut, yang bersangkutan diberi kesempatan luas untuk menyampaikan jawaban dan sanggahan atas pertanyaan TPF," katanya.

Dari hasil evaluasi tersebut, Viani dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART PSI, tepatnya Anggaran Rumah Tangga Pasal 5 tentang kewajiban anggota, yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan Partai.

Isyana menambahkan, selanjutnya, PSI mengambil keputusan memberhentikan Viani dari keanggotaan partai. Sehingga yang dilakukan oleh Viani mulai saat ini tidak ada kaitannya dengan PSI.

"Langkah ini terpaksa kami lakukan dalam rangka menegakkan garis perjuangan partai. Karena sudah bukan anggota PSI, Sis Viani otomatis tidak bisa lagi menjadi anggota DPRD mewakili Partai Solidaritas Indonesia," ungkapnya.

Kemudian, sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini. Karena berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI," ungkapnya.

Isyana mengatakan, bagi PSI yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai PSI terus terawat dan dipraktikkan. Mulai dari solidaritas, kesetaraan, dan anti-korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.

"Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi.  Selama ini, kepada seluruh anggota legislatif kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore